DPR Minta Masa Pengabdian Honorer Jadi Pertimbangan Rekrutmen PPPK

- Editor

Sabtu, 28 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada sebelumnya Dia sendiri sudah melakukan pertemuan dengan Menteri PANRB Abdullan Azwar Anas untuk membicarakan nasib para tenaga honorer dan PPPK.

Pertemuannya mendapatkan sambutan positif, dia mengatakan alasan mengapa dia memperjuangkan nasib tenaga honorer dan PPPK itu didasarkan pada keluhan dari para tenaga honorer dan PPPK yang dia dengar dalam kunjungan kerja sebagai anggota DPR RI.

Rieke pada beberapa waktu lalu juga bertemu dengan salah satu guru honorer yang ada di SD Inpres Burean 2 Durean, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur yang bernama Nuryati.

Nuryati sendiri sudah menjadi guru honorer sejak tahun 2005, namun karena usianya yang sudah menginjak di atas 35 tahun, dia tidak dapat mengikuti proses seleksi CPNS.

Nuryati memohon supaya para guru-guru yang berada di pedalaman dan guru-guru di seluruh Indonesia diberikan pertolongan, karena menurutnya guru dapat mencerdaskan anak bangsa jika guru dapat merasakan kesejahteraan.

Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai usulan DPR yang meminta pemerintah untuk mempertimbangkan masa pengabdian honorer dalam rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK dan juga PNS.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)

Berita Terkait

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis