DPR Minta Masa Pengabdian Honorer Jadi Pertimbangan Rekrutmen PPPK

- Editor

Sabtu, 28 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rieke Diah Pitaloka anggota Komisi VI DPR RI meminta pemerintah untuk mempertimbangkan masa pengabdian honorer dalam proses seleksi penerimaaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan CPNS.

Rieke mengatakan DPR mendesak rekrutmen PPPK yang secara adil dengan memperhitungkan masa perngabdian kerja, hal ini menurutnya bukan tuntutan yang berlebihan.

Menurut Rieke jika hanya mengacu berdasarkan pada Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), batas usia maksimal untuk pendaftara dalam sistem penerimaan CPNS yaitu 35 tahun.

Sedangkan banyak honorer yang sudah berusia di atas 35 tahun sangat banyak, bahkan sebagian sudah memiliki masa pengabdian selama bertahun-tahun.

Dia juga mengatakan bahwa guru, tenaga insfrastruktu, penyuluh dan tenag Kesehatan di seluruh Indonesia merupakan pelayan publik yang sangat luar biasa.

Pada usia di atas 35 tahun mereka tetap berjuang dengan menghitung masa pengabdian honorer, jadi itu merupakan sesuatu yang tidak mungkin, melainkan sesuatu yang mungkin.

Rieke mengatakan akan mencari solusi, tanpa melakukan revisi terhadap UU ASN menurutnya itu dapat dilakukan.

Selain mempertimbangkan masa pengabdian honorer, Dia juga meminta beberapa Menteri untuk dapat memberikan jaminan hari tua dan pensiun untuk pengawai non ASN dan PPPK.

Beberap Menteri yaitu Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PANRB, Tito Karnavian selaku Menteri dalam negeri, Pramono Anung selaku sekretaris Kabinet, Yasona Laoli selaku Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan.

Rieke sendiri telah menyampaikan surat resmi kepada para Menteri yang disebutkan di atas mengenai dua permasalahan tersebut.

Dia mendengar bahwa baru tiga dulu yang didapatkan yaitu Kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan juga kematian.

Akan tetapi melaluti surat resmi yang disampaikan kepada para Menteri, Rieke merekomendasikan jangan menutup ruang untuk mendapatkan jaminan hari tua dan hari pensiun utnuk para pelayan publik non Pegawai Negeri Sipil (PNS), skemanya pun juga di potong dari upah mereka.

Pada saat ini Dia mengaku yakin bahwa Presiden Joko Widodo dan para jajarannya yang berada di kementerian atau Lembaga tidak hanya bekerja dengan secara rasionalitas saja, tetapi juga dengan hati.

Selanjutnya Rieke mengatakan bahwa ini berkaitan dengan nasib jutaan orang, negara dapat runtuh jika tanpa pelayanan publik yang begitu banyak.

Halaman Selanjutnya

Hasil pertemuan dengan Menteri PANRB

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis