DPR Minta Masa Pengabdian Honorer Jadi Pertimbangan Rekrutmen PPPK

- Editor

Sabtu, 28 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rieke Diah Pitaloka anggota Komisi VI DPR RI meminta pemerintah untuk mempertimbangkan masa pengabdian honorer dalam proses seleksi penerimaaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan CPNS.

Rieke mengatakan DPR mendesak rekrutmen PPPK yang secara adil dengan memperhitungkan masa perngabdian kerja, hal ini menurutnya bukan tuntutan yang berlebihan.

Menurut Rieke jika hanya mengacu berdasarkan pada Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), batas usia maksimal untuk pendaftara dalam sistem penerimaan CPNS yaitu 35 tahun.

Sedangkan banyak honorer yang sudah berusia di atas 35 tahun sangat banyak, bahkan sebagian sudah memiliki masa pengabdian selama bertahun-tahun.

Dia juga mengatakan bahwa guru, tenaga insfrastruktu, penyuluh dan tenag Kesehatan di seluruh Indonesia merupakan pelayan publik yang sangat luar biasa.

Pada usia di atas 35 tahun mereka tetap berjuang dengan menghitung masa pengabdian honorer, jadi itu merupakan sesuatu yang tidak mungkin, melainkan sesuatu yang mungkin.

Rieke mengatakan akan mencari solusi, tanpa melakukan revisi terhadap UU ASN menurutnya itu dapat dilakukan.

Selain mempertimbangkan masa pengabdian honorer, Dia juga meminta beberapa Menteri untuk dapat memberikan jaminan hari tua dan pensiun untuk pengawai non ASN dan PPPK.

Beberap Menteri yaitu Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PANRB, Tito Karnavian selaku Menteri dalam negeri, Pramono Anung selaku sekretaris Kabinet, Yasona Laoli selaku Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan.

Rieke sendiri telah menyampaikan surat resmi kepada para Menteri yang disebutkan di atas mengenai dua permasalahan tersebut.

Dia mendengar bahwa baru tiga dulu yang didapatkan yaitu Kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan juga kematian.

Akan tetapi melaluti surat resmi yang disampaikan kepada para Menteri, Rieke merekomendasikan jangan menutup ruang untuk mendapatkan jaminan hari tua dan hari pensiun utnuk para pelayan publik non Pegawai Negeri Sipil (PNS), skemanya pun juga di potong dari upah mereka.

Pada saat ini Dia mengaku yakin bahwa Presiden Joko Widodo dan para jajarannya yang berada di kementerian atau Lembaga tidak hanya bekerja dengan secara rasionalitas saja, tetapi juga dengan hati.

Selanjutnya Rieke mengatakan bahwa ini berkaitan dengan nasib jutaan orang, negara dapat runtuh jika tanpa pelayanan publik yang begitu banyak.

Halaman Selanjutnya

Hasil pertemuan dengan Menteri PANRB

Berita Terkait

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis