DPR Minta Masa Pengabdian Honorer Jadi Pertimbangan Rekrutmen PPPK

- Editor

Sabtu, 28 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rieke Diah Pitaloka anggota Komisi VI DPR RI meminta pemerintah untuk mempertimbangkan masa pengabdian honorer dalam proses seleksi penerimaaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan CPNS.

Rieke mengatakan DPR mendesak rekrutmen PPPK yang secara adil dengan memperhitungkan masa perngabdian kerja, hal ini menurutnya bukan tuntutan yang berlebihan.

Menurut Rieke jika hanya mengacu berdasarkan pada Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), batas usia maksimal untuk pendaftara dalam sistem penerimaan CPNS yaitu 35 tahun.

Sedangkan banyak honorer yang sudah berusia di atas 35 tahun sangat banyak, bahkan sebagian sudah memiliki masa pengabdian selama bertahun-tahun.

Dia juga mengatakan bahwa guru, tenaga insfrastruktu, penyuluh dan tenag Kesehatan di seluruh Indonesia merupakan pelayan publik yang sangat luar biasa.

Pada usia di atas 35 tahun mereka tetap berjuang dengan menghitung masa pengabdian honorer, jadi itu merupakan sesuatu yang tidak mungkin, melainkan sesuatu yang mungkin.

Rieke mengatakan akan mencari solusi, tanpa melakukan revisi terhadap UU ASN menurutnya itu dapat dilakukan.

Selain mempertimbangkan masa pengabdian honorer, Dia juga meminta beberapa Menteri untuk dapat memberikan jaminan hari tua dan pensiun untuk pengawai non ASN dan PPPK.

Beberap Menteri yaitu Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PANRB, Tito Karnavian selaku Menteri dalam negeri, Pramono Anung selaku sekretaris Kabinet, Yasona Laoli selaku Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan.

Rieke sendiri telah menyampaikan surat resmi kepada para Menteri yang disebutkan di atas mengenai dua permasalahan tersebut.

Dia mendengar bahwa baru tiga dulu yang didapatkan yaitu Kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan juga kematian.

Akan tetapi melaluti surat resmi yang disampaikan kepada para Menteri, Rieke merekomendasikan jangan menutup ruang untuk mendapatkan jaminan hari tua dan hari pensiun utnuk para pelayan publik non Pegawai Negeri Sipil (PNS), skemanya pun juga di potong dari upah mereka.

Pada saat ini Dia mengaku yakin bahwa Presiden Joko Widodo dan para jajarannya yang berada di kementerian atau Lembaga tidak hanya bekerja dengan secara rasionalitas saja, tetapi juga dengan hati.

Selanjutnya Rieke mengatakan bahwa ini berkaitan dengan nasib jutaan orang, negara dapat runtuh jika tanpa pelayanan publik yang begitu banyak.

Halaman Selanjutnya

Hasil pertemuan dengan Menteri PANRB

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru