Diumumkan 28 Desember, Berikut Penjelasan Kuota Sekolah di SNBP 2023

- Editor

Senin, 26 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu tahap dalam pelaksanaan SNBP 2023 adalah pengumuman kuota sekolah yang dilakukan oleh tim Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (SNPMB BPPP).

Mulai tahun 2023, pemerintah memberlakukan sistem baru terhadap seleksi penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Jika dulu sistemnya bernama Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), maka kini berubah menjadi Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).

SNBP akan berfokus pada pemberian penghargaan tinggi terhadap siswa atas kesuksesan belajarnya di pendidikan menengah. SNBP merupakan proses seleksi berdasarkan nilai rapor, portofolio dan prestasi yang lain. SNBP akan mempertimbangkan prestasi siswa berdasarkan dua komponen penilaian, yaitu minimal 50 persen rerata nilai rapor keseluruhan dan maksimal 50 persen komponen penggali minat dan bakat.

Dengan pemberian bobot rapor yang tinggi, siswa diharapkan mampu berprestasi di seluruh mata pelajaran secara holistik. Sedangkan untuk pembobotan sisanya, maksimal 50 persen diambil dari komponen penggalian bakat dan minat. Hal ini dimaksudkan agar siswa terdorong untuk mampu mengeksplorasi bakat dan minatnya secara mendalam.

Lalu, Apa itu kuota sekolah?

Kuota sekolah merupakan kuota bagi siswa eligible untuk mendaftar di SNBP 2023 yang dihitung berdasarkan akreditasi sekolah dan jumlah siswa.

Pengumuman kuota sekolah SNBP 2023 dapat diakses mulai tanggal 28 Desember 2023 dan dapat diakses melalui laman snpmb.bppp.kemdikbud.go.id.

Ketentuan Pemeringkatan Siswa oleh Pihak Sekolah di SNBP 2023

  1. Pemeringkatan siswa dilakukan oleh pihak sekolah dengan memperhitungkan nilai rata-rata semua mata pelajaran dari semester 1 sampai dengan semester 5.
  2. Pihak sekolah dapat menambahkan kriteria lain berupa prestasi akademik dalam menentukan peringkat siswa apabila terjadi nilai yang sama.
  3. Jumlah siswa yang masuk kedalam pemeringkatan sesuai dengan ketentuan kuota akreditasi sekolah.

Pada jalur SNBP, calon mahasiswa ditekankan untuk memiliki kompetensi yang holistik dan lintas disipliner. Hal ini dikarenakan kesuksesan di masa depan perlu beragam kompetensi.

Syarat Sekolah untuk Ikut SNBP 2023

Terdapat beberapa syarat bagi sekolah yang ikut SNBP 2023, yaitu:
1. SMA/MA/SMK yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN);

2. Ketentuan akreditasi untuk menentukan siswa eligible, yaitu :

– Sekolah akreditasi A: 40 persen siswa terbaik

– Sekolah akreditasi B: 25 persen siswa terbaik

– Sekolah akreditasi C: 5 persen siswa terbaik

3. Sekolah mengisi data di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). Data siswa yang diisi adalah data siswa eligible sesuai dengan ketentuan akreditas sekolah.

Persyaratan Peserta SNBP 2023

  1. SNBP 2023 dapat diikuti oleh siswa SMA/MA/SMK kelas terakhir (kelas 12) pada tahun 2023 yang memiliki prestasi unggul;
  2. Siswa harus memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan terdaftar di PDSS;
  3. Memiliki nilai rapor dari semester 1 s.d. semester 5 yang telah diisikan di PDSS;
  4. Peserta SNBP yang memilih program studi bidang seni dan olahraga wajib mengunggah portofolio sesuai ketentuan.

Halaman Berikutnya

Jadwal SNBP 2023

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis