Diumumkan 28 Desember, Berikut Penjelasan Kuota Sekolah di SNBP 2023

- Editor

Senin, 26 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu tahap dalam pelaksanaan SNBP 2023 adalah pengumuman kuota sekolah yang dilakukan oleh tim Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (SNPMB BPPP).

Mulai tahun 2023, pemerintah memberlakukan sistem baru terhadap seleksi penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Jika dulu sistemnya bernama Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), maka kini berubah menjadi Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).

SNBP akan berfokus pada pemberian penghargaan tinggi terhadap siswa atas kesuksesan belajarnya di pendidikan menengah. SNBP merupakan proses seleksi berdasarkan nilai rapor, portofolio dan prestasi yang lain. SNBP akan mempertimbangkan prestasi siswa berdasarkan dua komponen penilaian, yaitu minimal 50 persen rerata nilai rapor keseluruhan dan maksimal 50 persen komponen penggali minat dan bakat.

Dengan pemberian bobot rapor yang tinggi, siswa diharapkan mampu berprestasi di seluruh mata pelajaran secara holistik. Sedangkan untuk pembobotan sisanya, maksimal 50 persen diambil dari komponen penggalian bakat dan minat. Hal ini dimaksudkan agar siswa terdorong untuk mampu mengeksplorasi bakat dan minatnya secara mendalam.

Lalu, Apa itu kuota sekolah?

Kuota sekolah merupakan kuota bagi siswa eligible untuk mendaftar di SNBP 2023 yang dihitung berdasarkan akreditasi sekolah dan jumlah siswa.

Pengumuman kuota sekolah SNBP 2023 dapat diakses mulai tanggal 28 Desember 2023 dan dapat diakses melalui laman snpmb.bppp.kemdikbud.go.id.

Ketentuan Pemeringkatan Siswa oleh Pihak Sekolah di SNBP 2023

  1. Pemeringkatan siswa dilakukan oleh pihak sekolah dengan memperhitungkan nilai rata-rata semua mata pelajaran dari semester 1 sampai dengan semester 5.
  2. Pihak sekolah dapat menambahkan kriteria lain berupa prestasi akademik dalam menentukan peringkat siswa apabila terjadi nilai yang sama.
  3. Jumlah siswa yang masuk kedalam pemeringkatan sesuai dengan ketentuan kuota akreditasi sekolah.

Pada jalur SNBP, calon mahasiswa ditekankan untuk memiliki kompetensi yang holistik dan lintas disipliner. Hal ini dikarenakan kesuksesan di masa depan perlu beragam kompetensi.

Syarat Sekolah untuk Ikut SNBP 2023

Terdapat beberapa syarat bagi sekolah yang ikut SNBP 2023, yaitu:
1. SMA/MA/SMK yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN);

2. Ketentuan akreditasi untuk menentukan siswa eligible, yaitu :

– Sekolah akreditasi A: 40 persen siswa terbaik

– Sekolah akreditasi B: 25 persen siswa terbaik

– Sekolah akreditasi C: 5 persen siswa terbaik

3. Sekolah mengisi data di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). Data siswa yang diisi adalah data siswa eligible sesuai dengan ketentuan akreditas sekolah.

Persyaratan Peserta SNBP 2023

  1. SNBP 2023 dapat diikuti oleh siswa SMA/MA/SMK kelas terakhir (kelas 12) pada tahun 2023 yang memiliki prestasi unggul;
  2. Siswa harus memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan terdaftar di PDSS;
  3. Memiliki nilai rapor dari semester 1 s.d. semester 5 yang telah diisikan di PDSS;
  4. Peserta SNBP yang memilih program studi bidang seni dan olahraga wajib mengunggah portofolio sesuai ketentuan.

Halaman Berikutnya

Jadwal SNBP 2023

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis