Dibayar Bertahap! Guru Penggerak Dapat Gaji dan Tunjangan Lain

- Editor

Kamis, 22 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menunjukkan apresiasinya kepada para guru penggerak sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Apresiasi yang diberikan pemerintah tersebut berupa tambahan tunjangan. Dengan kata lain guru penggerak dapat gaji dan tunjangan lain.

Tunjangan tersebut akan diberikan kepada guru penggerak saat mereka telah menjadi kepala sekolah atau pengawas sekolah. Pengangkatan guru penggerak menjadi kepala sekolah atau pengawas sekolah akan direncanakan mulai tahun 2023 mendatang.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Nadiem Makarim selaku Mendikbud telah mengusulkan prioritas pengangkatan guru penggerak menjadi kepala sekolah kepada pemerintah daerah. Para guru yang telah menyelesaikan dan dinyatakan lulus dalam program pendidikan guru penggerak yang dibuktikan dengan sertifikat penggerak, guru penggerak dapat gaji dan tunjangan tambahan yang besar.

Pelaksanaan program guru penggerak adalah inovasi Mendikbud Ristek untuk menyongsong akselerasi pendidikan Indonesia. Alasan Mendikbud memprioritaskan guru penggerak menjadi kepala sekolah di tahun 2023 mendatang adalah karena selama ini jabatan kepala sekolah hanya diisi oleh guru dengan pangkat dan golongan tertentu.

Program ini dilaksanakan dengan tujuan agar guru mudah yang memiliki kemampuan kepemimpinan yang baik juga dapat mengisi jabatan kepala sekolah. Adanya program guru penggerak sebagai media untuk mempersiapkan para guru muda yang kompeten dalam menjadi pemimpin serta berani mengambil keputusan.

Mendikbud Nadiem juga berpesan kepada guru penggerak muda untuk tidak takut dalam memimpin. Usia mudah adalah waktu yang paling tepat untuk terus melakukan percobaan.

Program PGP atau pendidikan guru penggerak menjadi terobosan utama Kemendikbud. Mendikbud juga telah menyiapkan skema anggaran yang matang untuk melancarkan pelaksanaan program ini.

Dana yang disiapkan oleh Menteri Nadiem untuk merealisasikan program guru penggerak mencapai triliunan rupiah. Pihaknya juga akan mengkoordinasikan anggaran tersebut dengan Kemenkeu.

Sejauh ini belum ada informasi mengenai nominal gaji yang diterima oleh guru penggerak. Namun jika melihat dari persyaratan menjadi guru penggerak yakni memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D4, maka guru penggerak yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk kedalam golongan III.

Halaman Selanjutnya

Beberapa Tingkatan Gaji Dalam Golongan III. Guru PNS Golongan III/A Mendapatkan

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 386 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis