Terdapat beberapa tingkatan gaji dalam golongan III. Guru PNS golongan III/a mendapatkan gaji Rp 2.579.400 hingga Rp 4.236.400, golongan III/b sebesar Rp 2.688.500 sampai Rp 4.415.600, golongan III/c sebesar Rp 2.802.300 sampai Rp 4.602.400, dan golongan III/d Rp 2.920.800 hingga Rp 4.797.000.
Sejauh ini masih belum diketahui secara pasti terkait nominal tunjangan yang bisa didapatkan guru penggerak. Namun jika mengacu pada kebijakan sebelumnya, guru penggerak yang berstatus PNS dan non PNS mendapatkan tunjangan dengan nominal yang berbeda.
Pemerintah mendorong para guru untuk menjadi bagian dari guru penggerak. Menurutnya, menjadi guru penggerak dapat memberikan peluang yang bagus bagi guru muda untuk menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah.
Bagi para guru yang belum mendaftar masih punya kesempatan hingga tahun 2023. Sebagaimana yang telah diketahui sebelumnya bahwa pendaftaran program pendidikan guru penggerak (PGP) untuk angkatan 9 dan 10 telah dibuka pada 12 Desember 2022 dan akan berakhir pada tanggal 10 Januari 2023. Program ini terbuka untuk diakses oleh para guru baik Aparatur Sipil Negara (ASN), honorer, hingga kepala sekolah.
Demikian guru penggerak dapat gaji dan tunjangan lain. Melalui program PGP ini guru akan disiapkan untuk memiliki jiwa kepemimpinan dengan memberikan lokakarya, konferensi, hingga pendampingan.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(RAW)
Halaman : 1 2