Dibayar Bertahap! Guru Penggerak Dapat Gaji dan Tunjangan Lain

- Editor

Kamis, 22 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdapat beberapa tingkatan gaji dalam golongan III. Guru PNS golongan III/a mendapatkan gaji Rp 2.579.400 hingga Rp 4.236.400, golongan III/b sebesar Rp 2.688.500 sampai Rp 4.415.600, golongan III/c sebesar Rp 2.802.300 sampai Rp 4.602.400, dan golongan III/d Rp 2.920.800 hingga Rp 4.797.000.

Sejauh ini masih belum diketahui secara pasti terkait nominal tunjangan yang bisa didapatkan guru penggerak. Namun jika mengacu pada kebijakan sebelumnya, guru penggerak yang berstatus PNS dan non PNS mendapatkan tunjangan dengan nominal yang berbeda.

Pemerintah mendorong para guru untuk menjadi bagian dari guru penggerak. Menurutnya, menjadi guru penggerak dapat memberikan peluang yang bagus bagi guru muda untuk menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah.

Bagi para guru yang belum mendaftar masih punya kesempatan hingga tahun 2023. Sebagaimana yang telah diketahui sebelumnya bahwa pendaftaran program pendidikan guru penggerak (PGP) untuk angkatan 9 dan 10 telah dibuka pada 12 Desember 2022 dan akan berakhir pada tanggal 10 Januari 2023. Program ini terbuka untuk diakses oleh para guru baik Aparatur Sipil Negara (ASN), honorer, hingga kepala sekolah.

Demikian guru penggerak dapat gaji dan tunjangan lain. Melalui program PGP ini guru akan disiapkan untuk memiliki jiwa kepemimpinan dengan memberikan lokakarya, konferensi, hingga pendampingan.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 299 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru