..
Hal itu belum melihat sebab-sebab lainnya seperti adanya guru-guru yang harus dimutasi dan bahkan wafat Sebelum masuk waktu pensiun. Tentu hal itu turut harus diperhitungkan sebab kenyataan dilapangan semakin menonjolkan kesenjangan jumlah guru dan kurang meratanya persebaran guru di Indonesia.
Tutur Prof. Unifah “Jika ketersediaan guru mengalami kelambatan atau bahkan tidak terpenuhi, maka dapat dipastikan akan terjadi stagnasi kualitas pendidikan di Indonesia.”
Menurut Prof.Unifah Rosyidi, PGRI sudah sejak dulu mengharapkan pemerintah supaya fokus pada tata kelola guru yang lebih subtansial, komprehensif dan berkelanjutan.
Dalam hal ini mencakup, pemenuhan jumlah guru, distribusi dan peningkatan kemampuan bidang guru haru diperhatikan pemerintah. Tentunya PGRI mengharapkan hal tersebut untuk segera ditindak lanjut.
Prof. Unifah Rosyidi juga mengomentari terkait polemik rencana pemerintah menghapus tenaga honorer, sebab hal itu sangat menciderai guru honorer.
Sebagaimana disampaikan pemerintah lewat Surat Edaran Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN RB) Nomor B/ 185/ M.SM.02.03/2022. Bahwa pada pokok surat menyatakan tidak ada lagi tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah dan pemerintah daerah (pemda).
Halaman Selanjutnya