Defisit Guru, PGRI Meminta Pemerintah Angkat Guru Honorer

- Editor

Senin, 1 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Hal itu belum melihat sebab-sebab lainnya seperti adanya guru-guru yang harus dimutasi dan bahkan wafat Sebelum masuk waktu pensiun. Tentu hal itu turut harus diperhitungkan sebab kenyataan dilapangan semakin menonjolkan kesenjangan jumlah guru dan kurang meratanya persebaran guru di Indonesia.

Tutur Prof. Unifah “Jika ketersediaan guru mengalami kelambatan atau bahkan tidak terpenuhi, maka dapat dipastikan akan terjadi stagnasi kualitas pendidikan di Indonesia.”

Menurut Prof.Unifah Rosyidi, PGRI sudah sejak dulu mengharapkan pemerintah supaya fokus pada tata kelola guru yang lebih subtansial, komprehensif dan berkelanjutan.

Dalam hal ini mencakup, pemenuhan jumlah guru, distribusi dan peningkatan kemampuan bidang guru haru diperhatikan pemerintah. Tentunya PGRI mengharapkan hal tersebut untuk segera ditindak lanjut.

Prof. Unifah Rosyidi juga mengomentari terkait polemik rencana pemerintah menghapus tenaga honorer, sebab hal itu sangat menciderai guru honorer.

Sebagaimana disampaikan pemerintah lewat Surat Edaran Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN RB) Nomor B/ 185/ M.SM.02.03/2022. Bahwa pada pokok surat menyatakan tidak ada lagi tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah dan pemerintah daerah (pemda).

Halaman Selanjutnya

PGRI Meminta Pemerintah

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis