Berikut Besaran Bantuan Dana PIP di Setiap Jenjang Pendidikan
- SD/SDLB/Paket A: Rp450.000
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000
- SMA/SMK: Rp1.000.0000
Dana PIP Kemendikbud 2022 dapat dicairkan dengan dua cara, yakni dilakukan oleh kolektif sekolah atau dilakukan secara mandiri oleh siswa.
Berikut Syarat Pencairan Dana Bantuan Pendidikan PIP Kemendikbud 2022 Secara Kolektif oleh Sekolah
- Lampiran Surat Kuasa peserta didik/orang tua yang diserahkan kepada sekolah peserta terkait.
- Mengisi formulir rekening SIMPEL PIP dari bank yang telah bekerja sama dengan panitia PIP Kemendikbud 2022.
- Lampiran Surat Keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah peserta terkait.
- Lampiran Surat Pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) bermaterai ditandatangani kuasa peserta didik.
- Fotokopi KTP kuasa peserta didik PIP 2022.
- Fotokopi Surat Pengangkatan Jabatan Kuasa peserta didik yang masih berlaku dan menunjukan aslinya.
Berikut Syarat Pencairan Dana Bantuan Pendidikan PIP Kemendikbud 2022 Secara Mandiri
- Peserta datang ke bank yang telah bekerja sama dengan dana bantuan pendidikan PIP Kemendikbud 2022.
- Menyiapkan Surat Keterangan aktivasi rekening dari kepada sekolah peserta terkait.
- Menyiapkan identitas diri KTP/Kartu Pelajar untuk siswa Dikmen dan KTP/Kartu Keluarga/ Surat keterangan domisili bagi wali siswa.
- Mengisi formulir pembukaan rekening SIMPEL PIP dari bank yang bekerja sama dengan panitia PIP Kemendikbud 2022.
Berikut Cara Cek Daftar Penerima Dana Bantuan Pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikbud 2022
- Buka laman resmi penerimaan dana PIP di sini pip.kemdikbud.go.id
- Selah itu, otomatis akan menuju halaman dengan tampilan menu “Cari Penerima PIP”.
- Ketik dan isi data peserta seperti NISN, biodata diri, serta nama ibu kandung siswa.
- Klik dan tekan tombol “Cari”
- Tunggu sebentar, setelah itu akan muncul informasi siswa peserta bantuan dana PIP Kemendikbud 2022 yang menyatakan lolos atau tidak.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya