Pemda Dilarang Angkat Honorer Sanksi Keras MenpanRB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas melarang Pemda untuk mengangkat tenaga honorer.
Beliau memperingatkan akan ada pidana yang menanti bagi oknum yang masih nekat mengakat tenaga honorer.
Hal tersebut Anas sampaikan saat berada di Kantor BPSDM Jatim usai acara Sosialisasi dan Asistensi RB Tematik dan Perubahan Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 di Provinsi Jawa Timur belum lama ini.
“Bagi mereka yang masih mengangkat (tenaga honorer/non-ASN) malah ada hukuman pidana. Ini kita cari solusinya yang sedang dipersiapkan sebagaimana rundown presiden agar tidak ada PHK massal, tidak ada kegaduhan, dan pembengkakan anggaran,” kata Azwar Anas, Senin (24/4/2023).
Kemudian, Anas menyebut pihaknya terus bekerja keras mencari solusi jalan tengah agar tidak terjadi PHK massal.
Hal ini berkaitan dengan penerapan Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan PP 49 Tahun 2018 yang menghapus non-ASN/tenaga honorer per 28 November 2023.
Lebih lanjut, Anas saat ini mengaku masih berkomunikasi dengan asosiasi gubernur, wali kota, dan bupati se Indonesia untuk mencari jalan tengah soal nasib tenaga honorer.
Mantan Bupati Banyuwangi ini juga mengungkap pesan Presiden RI Joko Widodo.
Yakni, agar tidak terjadi PHK massal hingga menyebabkan kegaduhan akibat aturan tersebut.
“Sebagaimana harapan pak presiden, supaya tidak ada kegaduhan dicari solusi jalan tengah. Kita mencari solusi terbaik sebelum 28 November 2023,” tandasnya.
Formasi Berjalan PPPK Guru 2022 Amankan Guru Induk
Berdasarkan keadaan real di lapangan,
Formasi berjalan PPPK guru 2022 menjadi kabar baik sekaligus menenangkan para guru induk honorer yang sekolahnya terkena dampak atau kedatangan guru baru dari luar sekolah yang lolos PPPK.
Gambaran mengenai formasi berjalan PPPK guru 2022 sebagai berikut:
Di sekolah A terdapat satu guru induk yang mengikuti seleksi PPPK guru 2022 dengan mengambil kekosongan formasi yang ada di sekolahnya.
Sedangkan di sekolah B tidak terdapat kekosongan formasi dengan kata lain tidak mengajukan formasi.
Akan tetapi di sekolah B terdapat satu guru honorer yang mengikuti seleksi PPPK dengan mengambil kekosongan formasi di sekolah A.
Pada saatnya pengumuman guru di sekolah B lah yang lolos seleksi PPPK guru 2022 sedangkan guru di sekolah A yang notabene guru Induk tidak lolos.
Apakah nantinya guru induk di sekolah A akan tersingkir atau terpaksa pindah dikarenakan formasi yang ada sudah diambil dan diduduki oleh guru dari sekolah B?
Tidak, karena adanya formasi berjalan yang diterapkan. Hal tersebut dirasa lebih efektif dan efisien untuk pemetaan dan penataan ASN.
Guru induk di sekolah A tetap di sekolah A, dan guru sekolah B yang mengambil kekosongan formasi di sekolah A tetap mengajar di Sekolah B.
Hal tersebutlah yang mengamankan posisi guru induk tidak lolos seleksi dari pergeseran kedudukan oelh guru sekolah lain yang lolos seleksi pada formasi di sekolah guru induk.
Pada dasarnya setiap perjuangan teman-teman honorer semua sama, yakni mengabdi pada negeri dengan tulus hati dan ikhlas.
Tetap berjuang pahlawan bayangan negeri ini, jangan menyerah selalu ada secercah harapan disetiap perjuangan yang dikorbankan.
Selalu ada cerita baik nan indah setelah pertarungan hebat yang dimenangkan oleh perjuangan hati yang tulus dan ikhlas, percayalah kawan-kawan bahwa pelangi indah itu akan muncul setelah badai hebat yang dilalui.
Demikian penjelasan terkait daftar honorer tak masuk kriteria CPNS 2023, semoga penjelasan terkait daftar honorer tak masuk kriteria CPNS 2023 bermanfaat bagi semua pihak.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia.
Tingkatkan literasi guru dengan join channel telegram:
https://t.me/naikpangkatdotcom
(gapamOP)