Daftar Honorer Tak Masuk Kriteria pada CPNS 2023, Agak Pahit Namun Honorer Wajib Tahu

- Editor

Jumat, 28 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Daftar honorer tak masuk kriteria CPNS 2023 menjadi kabar yang pahit yang baiknya tetap diketahui teman-teman honorer semua.

Pasalnya pada CPNS 2023 nanti tidak semua tenaga honorer masuk dan dapat mengikuti seleksi CPNS 2023.

Hal tersebut merupakan kebijakan pemerintah untuk meruncingkan penerimaan CPNS 2023 dalam rangka penyelesaian honorer 28 November 2023.

Honorer yang tak masuk kriteria seleski CPNS 2023 tersebut terangkum dalam daftar honorer tak masuk kriteria CPNS 2023.

Daftar honorer tak masuk kriteria tersebutlah yang baiknya dipahami agar teman-teman honorer paham bahwa posisinya masuk atau tidak.

Sedikit pahit akan tetapi ini sebuah kenyataan yang seyogyanya patut disyukuri teman-teman honorer semua untuk tetap berjuang dan berkarya untuk negeri.

Daftar Honorer Tak Masuk Kriteria CPNS 2023

Tenaga honorer di lingkungan pemerintah akan dihapus tahun 2023. Namun, jika memenuhi persyaratan yang diterapkan, tenaga honorer bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Akan tetapi, ada beberapa tenaga honorer yang tak masuk kriteria untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sebagaimana tercantum Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, terkait putusan tenaga honorer di lingkungan pemerintah akan dihapus.

Daftar Honorer Masuk Kriteria

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil, ada beberapa tenaga honorer yang diprioritaskan.

  1. Tenaga Guru
  2. Tenaga kesehatan pada unit pelayanan kesehatan
  3. Tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan peternakan
  4. Tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah

Daftar Honorer Tak Masuk Kriteria

Berikut daftar Tenaga Honorer yang tidak masuk kriteria untuk diangkat menjadi CPNS.

  1. Cleaning Service
  2. Petugas keamanan
  3. Pramutamu
  4. Sopir
  5. Pekerja lapangan penagih pajak
  6. Penjaga terminal
  7. Pengamanan dalam
  8. Penjaga pintu air
  9. Operator komputer

 

Halaman Selanjutnya

Selaras dengan daftar…

Berita Terkait

Lebih Efisien, Berikut Cara Membuat Soal Otomatis Menggunakan AI
Guru Honorer Lulus Passing Grade 2021, 2022, 2023 Belum Penempatan? Siap Ditempatkan 2024 Melalui Kebijakan  Ini!
3 Cara Cek Lokasi Penempatan PPPK Guru 2023, Wajib Pantau 3 Link Ini Untuk Cek Pengumuman Kelulusan!
Daftar Jurusan PPG Tahun 2023/2024 Yang Bisa Anda Ikuti
Sangat Menguntungkan? Berikut Tujuan Prajabatan PPG
Hati- Hati! 3 Kriteria Guru Honorer Ini Akan Tergeser untuk Penempatan Sekolah Induk dalam PPPK Guru 2023
Kemdikbud Beberkan Guru Penggerak Dicetak Untuk Siap Menjadi Kepala Sekolah, Simak Penjelasannya!
Kabar Gembira Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi, Kemdikbud dan KemenPAN RB Siapkan Insentif untuk Guru Daerah di Tahun 2024
Berita ini 162 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Desember 2023 - 11:07 WIB

Lebih Efisien, Berikut Cara Membuat Soal Otomatis Menggunakan AI

Senin, 4 Desember 2023 - 11:03 WIB

Guru Honorer Lulus Passing Grade 2021, 2022, 2023 Belum Penempatan? Siap Ditempatkan 2024 Melalui Kebijakan  Ini!

Senin, 4 Desember 2023 - 10:15 WIB

3 Cara Cek Lokasi Penempatan PPPK Guru 2023, Wajib Pantau 3 Link Ini Untuk Cek Pengumuman Kelulusan!

Minggu, 3 Desember 2023 - 17:39 WIB

Daftar Jurusan PPG Tahun 2023/2024 Yang Bisa Anda Ikuti

Sabtu, 2 Desember 2023 - 11:05 WIB

Hati- Hati! 3 Kriteria Guru Honorer Ini Akan Tergeser untuk Penempatan Sekolah Induk dalam PPPK Guru 2023

Sabtu, 2 Desember 2023 - 10:32 WIB

Kemdikbud Beberkan Guru Penggerak Dicetak Untuk Siap Menjadi Kepala Sekolah, Simak Penjelasannya!

Sabtu, 2 Desember 2023 - 10:09 WIB

Kabar Gembira Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi, Kemdikbud dan KemenPAN RB Siapkan Insentif untuk Guru Daerah di Tahun 2024

Jumat, 1 Desember 2023 - 17:30 WIB

Lebih Mudah, Berikut Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS Tanpa DUPAK

Berita Terbaru