Daftar Gaji Guru yang Sudah Sertifikasi, Cek Nominalnya Sekarang!

- Editor

Rabu, 14 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji guru yang sudah sertifikasi menarik untuk diketahui pasalnya beberapa hari lalu profesi guru tengah menjadi perbincangan hangat di media. Khususnya guru berstatus Pegawai Sipil Negara (PNS) yang baru melaksanakan sertifikasi.

Sertifikasi sendiri berarti proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi standar profesional sebagai tenaga pendidik dan standar kelayakan untuk bisa mengajar pada satuan pendidikan atau lembaga pendidikan. Sertifikat pendidik merupakan bukti bahwa guru telah diakui sebagai tenaga pendidik yang profesional.

Untuk mendapatkan sertifikat pendidik atau menjadi guru sertifikasi, maka para guru harus mengikuti serangkaian tahapan dalam pendidikan profesi guru. Setelah dinyatakan lulus dari serangkaian kegiatan hingga uji kompetensi sesuai prosedur, maka guru bisa dinyatakan sebagai guru sertifikasi dan dibuktikan dengan sertifikat pendidik.

Sebelumnya, Gaji guru PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Dalam regulasi tersebut, gaji guru PNS berlaku setara untuk semua instansi pemerintah.

Dilansir dari Sindonews (17/08/2022), besaran gaji guru diklasifikasikan berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut daftar gaji guru PNS dari golongan I sampai IV;

  1. Golongan I

Terdapat beberapa besaran gaji yang dikelompokkan ke dalam sub golongan. Guru golongan I/A mendapatkan gaji Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800. Golongan I/B mendapatkan besaran gaji Rp 1.704.500 sampai Rp 2.472.900. Golongan I/C mendapatkan Rp 1.776.600 sampai Rp.2577.500 dan golongan I/D Rp 1.851.800 sampai Rp 2.686.500.

  1. Golongan II

Gaji golongan II meliputi; golongan II/A Rp 2.022.200 sampai Rp 3.373.600, golongan II/B Rp 2.208.400 sampai Rp 3.516.300, golongan II/C Rp 2.301.800 sampai Rp 3.665.000, dan golongan II/D Rp 2.399.200 sampai Rp 3.820.000.

  1. Golongan III

Gaji golongan III meliputi; golongan III/A Rp 2.579.400 sampai Rp 4.236.400, golongan III/B Rp 2.688.500 sampai Rp 4.415.600, golongan III/C Rp 2.802.300 sampai Rp 4.602.400, dan golongan III/D Rp 2.920.800 sampai Rp 4.797.00.

  1. Gaji golongan IV meliputi; golongan IV/A Rp 3.044.300 sampai Rp 5.000.000, golongan IV/B Rp 3.137.100 sampai Rp 5.211.500, golongan IV/C Rp 3.307.300 sampai Rp 5.431.900, golongan IV/D Rp 3.447.200 sampai Rp 5.661.100, dan golongan IV/E Rp 3.593.100 sampai Rp 5.901.200.

Halaman Selanjutnya

Jika Mengikuti Peraturan Yang Telah Ditetapkan

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 12,602 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis