Jika mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait sertifikasi, maka besaran gaji guru yang sudah sertifikasi dan berstatus sebagai PNS akan masuk kedalam golongan III.
Keuntungan dari guru yang sudah melaksanakan sertifikasi adalah bisa mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun besaran tunjangan guru diatur pada PP No. 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Gelar Kehormatan Profesor.
Pada Peraturan Pemerintah tersebut dijelaskan bahwa tunjangan profesi diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya sebagai tenaga pendidik dan bukti telah mengikuti sertifikasi.
Besaran yang didapatkan oleh guru PNS adalah satu kali gaji pokok sesuai golongannya. Sedangkan tunjangan guru non PNS setara dengan gaji pokok PNS yakni 1,5 juta per bulannya.Tunjangan tersebut dibayarkan setiap tiga bulan sekali dengan sistem akumulasi tunjangan perbulannya.
Demikian informasi terkait gaji guru yang sudah sertifikasi. Kebijakan tersebut masih berlaku selama pemerintah belum memperbarui atau mengeluarkan kebijakan baru terkait besaran gaji guru.
Yuk ikut pelatihan bersertifikat 32JP dengan judul “Penulisan Buku untuk Kenaikan Pangkat” Diklat akan diadakan 24- 31 Desember 2022 dengan instruktur yang luar biasa. Selain itu setiap peserta mendapatkan fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 32JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2204/checkout dan dapatkan seminar gratis serta bonus lainnya.
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(RAW)
Halaman : 1 2