Daftar Gaji Guru yang Sudah Sertifikasi, Cek Nominalnya Sekarang!

- Editor

Rabu, 14 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji guru yang sudah sertifikasi menarik untuk diketahui pasalnya beberapa hari lalu profesi guru tengah menjadi perbincangan hangat di media. Khususnya guru berstatus Pegawai Sipil Negara (PNS) yang baru melaksanakan sertifikasi.

Sertifikasi sendiri berarti proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi standar profesional sebagai tenaga pendidik dan standar kelayakan untuk bisa mengajar pada satuan pendidikan atau lembaga pendidikan. Sertifikat pendidik merupakan bukti bahwa guru telah diakui sebagai tenaga pendidik yang profesional.

Untuk mendapatkan sertifikat pendidik atau menjadi guru sertifikasi, maka para guru harus mengikuti serangkaian tahapan dalam pendidikan profesi guru. Setelah dinyatakan lulus dari serangkaian kegiatan hingga uji kompetensi sesuai prosedur, maka guru bisa dinyatakan sebagai guru sertifikasi dan dibuktikan dengan sertifikat pendidik.

Sebelumnya, Gaji guru PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Dalam regulasi tersebut, gaji guru PNS berlaku setara untuk semua instansi pemerintah.

Dilansir dari Sindonews (17/08/2022), besaran gaji guru diklasifikasikan berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut daftar gaji guru PNS dari golongan I sampai IV;

  1. Golongan I

Terdapat beberapa besaran gaji yang dikelompokkan ke dalam sub golongan. Guru golongan I/A mendapatkan gaji Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800. Golongan I/B mendapatkan besaran gaji Rp 1.704.500 sampai Rp 2.472.900. Golongan I/C mendapatkan Rp 1.776.600 sampai Rp.2577.500 dan golongan I/D Rp 1.851.800 sampai Rp 2.686.500.

  1. Golongan II

Gaji golongan II meliputi; golongan II/A Rp 2.022.200 sampai Rp 3.373.600, golongan II/B Rp 2.208.400 sampai Rp 3.516.300, golongan II/C Rp 2.301.800 sampai Rp 3.665.000, dan golongan II/D Rp 2.399.200 sampai Rp 3.820.000.

  1. Golongan III

Gaji golongan III meliputi; golongan III/A Rp 2.579.400 sampai Rp 4.236.400, golongan III/B Rp 2.688.500 sampai Rp 4.415.600, golongan III/C Rp 2.802.300 sampai Rp 4.602.400, dan golongan III/D Rp 2.920.800 sampai Rp 4.797.00.

  1. Gaji golongan IV meliputi; golongan IV/A Rp 3.044.300 sampai Rp 5.000.000, golongan IV/B Rp 3.137.100 sampai Rp 5.211.500, golongan IV/C Rp 3.307.300 sampai Rp 5.431.900, golongan IV/D Rp 3.447.200 sampai Rp 5.661.100, dan golongan IV/E Rp 3.593.100 sampai Rp 5.901.200.

Halaman Selanjutnya

Jika Mengikuti Peraturan Yang Telah Ditetapkan

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 12,758 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis