Gaji PPPK – Setelah pemerintah memberikan pengumuman mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kini jabtan tersebut banyak diburu calon pegawai disamping Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PPPK sendiri juga termasuk dalam aparatur sipil negara (ASN). Namun, dari kabar terbaru yang beredar banyak dari peserta yang telah lulus PPPK yang mengundurkan diri.
Tercatat peserta yang lulus seleksi dan telah mengundurkan diri ada sekitar 442 orang. Jumlah tersebut diperoleh dari 305.778 peserta yang dinyatakan lulus di tiga jenis seleksi, yakni PPPK Guru tahap I, PPPK Guru tahap II, dan PPPK Non Guru.
Sejak awal pemilihan pimpinan PPPK, 174 dinyatakan berhasil, tetapi 104 mengundurkan diri. Setelah itu, dari program pelatihan guru tahap kedua, 120.137 orang lulus, tetapi 280 orang putus sekolah.
Sejak itu, ada 58 PPPK non-guru yang mengundurkan diri 11.918 yang lulus. Dari seleksi PPPK Guru tahap I sebanyak 104 peserta menyatakan pengunduran diri dari 173.723 orang yang telah dinyatakan lulus.
Setelah itu, dari PPPK Guru tahap II sebanyak 120.137 dinyatakan lulus, namun 280 orang menyatakan pengunduran diri. Lalu, dalam PPPK Non Guru ada 58 orang yang mengundurkan diri 11.918 orang yang lolos.
Berapa Gaji PPPK 2022? Melalui Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK telah diatur Besaran gaji yang akan diterima oleh PPPK.
Selanjutnya disebutkan dalam pasal 3 perpres tersebut, PPPK dapat memperoleh kenaikan gaji secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang pelaksanaannya sesuai dengan perundang-undangan.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya