Cek Segera! Ini Bocoran Gaji PPPK Terbaru

- Editor

Senin, 13 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Daftar Gaji PPPK

Berikut besaran gaji PPPK berdasarkan golongannya:

– Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200

– Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900

– Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200

– Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600

– Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700

– Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800

– Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900

– Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100

– Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000

– Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000

– Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800

– Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800

– Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100

– Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300

– Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900

– Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100

– Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Dalam Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1 juga disebutkan bahwa WNI yang diangkat sebagai PPPK akan diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pemerintah tempat PPPK yang bersangkutan bekerja.

Berikut adalah tunjangan yang didapatkan PPPK:

  1. Tunjangan PPPK 2022
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan pangan
  4. Tunjangan jabatan structural
  5. Tunjangan jabatan fungsional, atau
  6. Tunjangan lainnya.

Informasi tambahan seperti yang telah disebutkan pada pasal 6 Perpres tersebut, gaji dan tunjangan PPPK akan terkena potongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan serta tidak ditanggung oleh pemerintah.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

(law/law)

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru