Berikut ini perbedaan batas usia pensiunan PNS dan PPPK 2023 yang keduanya merupakan aparatur sipil negara (ASN). Apa saja perbedaannya sesuai aturan terbaru? Simak penjelasan berikut.
Adapun aturan yang selama ini menjadi pedoman para ASN adalah salah satunya melalui UU No. 5 Tahun 2014 yang di dalamnya membahas batas usia pensiun PPPK.
Sedangkan bagi PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Kedua aturan itulah yang menjadi pedoman perbedaan batas usia pensiun PNS dan PPPK.
Merujuk pada aturan tersebut mengenai batas usia pensiunan sebagaimana di atas, batas usia pensiunan PNS terbagi menjadi beberapa tingkatan.
Pertama, untuk umur 58 tahun. Diperuntukkan bagi pejabat di bidang administrasi, fungsional keterampilan, fungsional ahli pertama, serta pejabat fungsional ahli muda.
Kedua, untuk usia 60 tahun diperuntukkan bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.
Ketiga, untuk usia 65 tahun diperuntukkan bagi pejabat fungsional ahli utama.
Keempat, bagi PNS yang berumur lebih dari 60 tahun serta menduduki jabatan fungsional ahli madya sebelum aturan diberlakukan, maka batas usia pensiun 65 tahun.
Kelima, bagi PNS yang berusia di atas 58 tahun serta menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan penyelia sebelum aturan diberlakukan.
Batas usia pensiunnya yakni ketika mencapai umur 60 tahun.
Sedangkan bagi yang ingin mengetahui batas usia pensiun pegawai PPPK, sebetulnya sudah tertera dalam UU Nomor 5 tahun 2014.
Halaman berikutnya
Di mana dalam aturan tersebut..
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya