Cek Perbedaan Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK Menurut Aturan Terbaru!

- Editor

Sabtu, 8 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pensiunan masal

pensiunan masal

Di mana dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa PPPK merupakan pejabat yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam waktu tertentu.

Berbeda dengan PNS yang diangkat secara tetap menjadi ASN, oleh pejabat pembinaan kepegawaian.

Maka dari itu, batas pensiun PPPK 2023 ditentukan berdasarkan perjanjian kerja yang telah ditetapkan. Sehingga berbeda dengan PNS yang berstatus pegawai tetap tanpa perjanjian kerja.

Berbeda dengan PNS yang diangkat secara tetap menjadi ASN, oleh pejabat pembinaan kepegawaian.

Oleh karena itu, batas pensiun PPPK ditentukan berdasarkan perjanjian kerja yang telah ditetapkan. Sehingga berbeda dengan PNS yang berstatus pegawai tetap tanpa perjanjian kerja.

Perlu digaris bawahi, PPPK merupakan pejabat yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam waktu tertentu, yang berbeda dengan PNS yang diangkat secara tetap menjadi ASN oleh pejabat pembinaan kepegawaian.

Jadi, bagi Anda yang ingin mengetahui batas usia pensiun PPPK, sebaiknya merujuk pada perjanjian kerja yang telah ditetapkan. Hal ini berbeda dengan PNS yang berstatus pegawai tetap tanpa perjanjian kerja.

Adapun besaran gaji pensiunan PNS dilihat dari PP Nomor 18 Tahun 2019:

– Untuk PNS golongan I = antara Rp 1.560.800 hingga Rp 2.014.900

– Untuk PNS golongan II = antara Rp 1.560.800 hingga Rp 2.865.000

– Untuk PNS golongan III = antara Rp 1.560.800 hingga Rp 3.597.800

– Untuk PNS golongan IV = antara Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900

Halaman berikutnya

Sebagai informasi, berikut besaran..

Berita Terkait

Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024
2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?
Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?
Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat
Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Berita ini 839 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 12:27 WIB

Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 11:07 WIB

2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:40 WIB

Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:12 WIB

Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Berita Terbaru

Berikut Formasi Tes CPNS dan PPPK Tahun 2024 untuk Daerah Maupun Pusat

News

Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat

Senin, 6 Mei 2024 - 10:12 WIB