Cek Perbedaan Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK Menurut Aturan Terbaru!

- Editor

Sabtu, 8 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pensiunan masal

pensiunan masal

Berikut ini perbedaan batas usia pensiunan PNS dan PPPK 2023 yang keduanya merupakan aparatur sipil negara (ASN). Apa saja perbedaannya sesuai aturan terbaru? Simak penjelasan berikut.

Adapun aturan yang selama ini menjadi pedoman para ASN adalah salah satunya melalui UU No. 5 Tahun 2014 yang di dalamnya membahas batas usia pensiun PPPK.

Sedangkan bagi PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Kedua aturan itulah yang menjadi pedoman perbedaan batas usia pensiun PNS dan PPPK.

Merujuk pada aturan tersebut mengenai batas usia pensiunan sebagaimana di atas, batas usia pensiunan PNS terbagi menjadi beberapa tingkatan.

Pertama, untuk umur 58 tahun. Diperuntukkan bagi pejabat di bidang administrasi, fungsional keterampilan, fungsional ahli pertama, serta pejabat fungsional ahli muda.

Kedua, untuk usia 60 tahun diperuntukkan bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.

Ketiga, untuk usia 65 tahun diperuntukkan bagi pejabat fungsional ahli utama.

Keempat, bagi PNS yang berumur lebih dari 60 tahun serta menduduki jabatan fungsional ahli madya sebelum aturan diberlakukan, maka batas usia pensiun 65 tahun.

Kelima, bagi PNS yang berusia di atas 58 tahun serta menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan penyelia sebelum aturan diberlakukan.

Batas usia pensiunnya yakni ketika mencapai umur 60 tahun.

Sedangkan bagi yang ingin mengetahui batas usia pensiun pegawai PPPK, sebetulnya sudah tertera dalam UU Nomor 5 tahun 2014.

Halaman berikutnya

Di mana dalam aturan tersebut..

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 839 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru