Cek, Juknis Baru Tunjangan Sertifikasi Guru, Dibayarkan Perbulan?

- Editor

Sabtu, 29 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada informasi penting yang harus dipahami guru. Informasi tersebut mengenai juknis baru tunjangan sertifikasi guru baik para guru yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) maupun Kementerian Agama (Kemenag).

Petunjuk dan teknis terbaru ini dirilis agar dapat memudahkan pemerintah dalam mengelola dan mengatur mekanisme pencairan. Selain itu dalam juknis tersebut juga terdapat beberapa penjelasan mengenai jadwal beserta syarat – syarat yang harus dipenuhi guru untuk pencairan tunjangan.

Antara Kemendikbud Ristek dan Kemenag memiliki perbedaan dalam mekanisme pencairan dan jadwal penyalurannya. Masing – masing memiliki kebijakan dan aturan yang diterapkan. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah juknis baru tunjangan sertifikasi guru.

Juknis Tunjangan Sertifikasi di Bawah Kemenag

Kemenag merilis juknis baru mengenai tunjangan sertifikasi guru yang telah disampaikan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 7475 Tahun 2022 yang berisi tentang pembayaran tunjangan tahun 2023.

Berdasarkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam tersebut, Kementerian Agama akan memberikan tunjangan sertifikasi guru kepada mereka yang sudah berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Adapun besaran tunjangan yang diberikan adalah sebesar satu kali gaji pokok.

Selain itu, dalam juknis baru tunjangan sertifikasi guru naungan Kementerian Agama menjelaskan bahwa para guru dan kepala sekolah non ASN bisa mendapatkan tunjangan tersebut dengan catatan memiliki SK Inpassing atau penyetaraan. Tunjangan tersebut akan diberikan tanpa memperhitungkan masa kerja guru dan kepala sekolah. Tentunya juga akan disesuaikan dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku.

Bagi para guru non ASN yang tidak mempunyai SK Inpassing akan mendapatkan tunjangan sertifikasi guru. Besaran tunjangan tersebut adalah Rp 1.500.000 per bulan, disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku.

Dari pemaparan juknis baru tunjangan sertifikasi guru naungan dalam SK Dirjen Pendidikan Islam, dijelaskan bahwa mekanisme pencairan tunjangan di bawah naungan Kemenag akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi satuan kerja.

Halaman Selanjutnya

Ada beberapa hal yang menyebabkan tunjagan tersebut tidak dapat dicairkan yakni meliputi

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis