Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023, Simak Langkah-langkahnya!

- Editor

Rabu, 18 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah, akan diumumkan pada hari ini, yakni 15-18 Oktober 2023.

Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 ini bisa dilihat melalui laman sscasn.bkn.go.id pada rentang waktu tersebut. Peserta yang telah dinyatakan lolos maka akan melanjutkan ke tahapan berikutnya yakni tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Sementara bagi pelamar yang dinyatakan tidak lolos, pemerintah menyediakan kesempatan sanggah selama tiga hari. Setelah itu, masing-masing verifikator instansi akan menjawab sanggahan lewat portal SSCASN tersebut.

Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023

Lantas, bagaimana cara cek pengumuman seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023?

Simak langkah-langkahnya berikut ini:

  1. Buka laman sscasn.bkn.go.id
  2. Klik ‘Masuk’
  3. Masuk menggunakan username serta email yang telah didaftarkan sebelumnya
  4. Pilih ‘Resume’
  5. Scroll ke bawah untuk mengetahui hasil seleksi

Jika pelamar dinyatakan lolos maka akan muncul keterangan “Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas”, sedangkan jika tidak lolos maka akan muncul keterangan “Mohon Maaf Anda tidak lolos tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar”

Jika dinyatakan lolos, maka segera cetak kartu yang tersedia

Jika pelamar tidak lolos, maka bisa mencoba melakukan sanggah dengan cara masuk kembali ke laman yang sama

Cara Mengajukan Sanggah Seleksi Administrasi CPNS 2023

Mengutip Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS: Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2023/versi 01, berikut adalah cara sanggah seleksi administrasi CPNS 2023:

  1. Masuk ke laman sscasn.bkn.go.id
  2. Pilih ‘Ajukan Sanggah’
  3. Muncul informasi persyaratan apa saja yang tidak terpenuhi pelamar
  4. Klik ‘Lihat’ untuk melakukan cek terhadap dokumen
  5. Isi pada kolom, alasan sanggah misalnya: KK sudah asli, mohon dicek kembali
  6. Centang disclaimer untuk memastikan pelamar siap menanggung resiko hukum jika apa yang diisi tidak sesuai dokumen
  7. Klik ‘Akhiri Proses Sanggah’
  8. Klik ‘Baiklah’
  9. Klik ‘Iya’ saat ada pertanyaan ‘Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan’
  10. Akan muncul kotak ‘Pengajuan sanggah berhasil’
  11. Jika sanggahan diterima, maka akan muncul keterangan ‘Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas’
  12. Jika dinyatakan lolos, maka segera cetak kartu peserta.

Jadwal Penyesuaian Seleksi CPNS dan PPPK 2023

CPNS

  • Pengumuman seleksi: 19 September-3 Oktober 2023
  • Pendaftaran seleksi: 20 September-11 Oktober 2023
  • Seleksi administrasi: 20 September-14 Oktober 2023
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 15-18 Oktober 2023
  • Masa sanggah: 19-21 Oktober 2023
  • Jawab sanggah: 19-23 Oktober 2023
  • Pengumuman pasca sanggah: 22-28 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 29-31 Oktober 2023
  • Penjadwalan SKD CPNS: 1-4 November 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 5-8 November 2023
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 9-18 November 2023
  • Pengolahan nilai SKD CPNS: 16-19 November 2023
  • Pengumuman hasil SKD CPNS: 20-22 November 2023
  • Masa sanggah: 23-25 November 2023
  • Jawab sanggah: 23-27 November 2023
  • Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 26-30 November 2023
  • Pengumuman pasca sanggah: 27 November hingga 2 Desember 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS non-CAT: 3-22 Desember 2023
  • Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (input lokasi SKB): 3-5 Desember 2023
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 6-8 Desember 2023
  • Penarikan data final: 9-10 Desember 2023
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 11-12 Desember 2023
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 13-15 Desember 2023

Halaman selanjutnya

Pelaksanaan SKB CPNS

Penulis : Saktiningrum Khoiriyah

Editor : Rahma Tanisa

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 279 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis