Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim
Dari 4 bidang jabatan tersebut, mari fokus ke bidang kehakiman.
Sebagai PNS, hakim mendapatkan gaji pokok yang sama dengan PNS lainnya, yang besarannya tergantung masa kerja dan pangkat/golongan.
Berikut beberapa pasal di Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
Pasal 2 berisi tentang Hak keuangan dan fasilitas bagi Hakim yang terdiri atas:
- gaji pokok;
- tunjangan jabatan;
- rumah negara;
- fasilitas transportasi;
- jaminan kesehatan;
- jaminan keamanan;
- biaya perjalanan dinas;
- kedudukan protokol;
- penghasilan pensiun; dan
- tunjangan lain.
Pasal 3 berisi tentang:
(1) Gaji pokok Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan setiap bulan berdasarkan jenjang karir dan masa jabatan.
(2) Ketentuan dan besaran gaji pokok Hakim sama dengan ketentuan dan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil.
(3) Dalam hal besaran gaji pokok Hakim lebih tinggi dari besaran gaji pokok pegawai negeri sipil, besaran gaji pokok Hakim tidak dinaikkan sampai setara dengan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya