Pasal 4 berisi tentang:
(1) Tunjangan jabatan Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberikan setiap bulan berdasarkan jenjang karir, wilayah penempatan tugas, dan kelas pengadilan.
(2) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 5 menjelaskan tentang:
(1) Hakim diberikan hak menempati rumah negara dan menggunakan fasilitas transportasi selama menjalankan tugasnya pada daerah penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal rumah negara dan/atau sarana transportasi belum tersedia, Hakim dapat diberikan tunjangan perumahan dan transportasi sesuai dengan kemampuan keuangan negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6 berisi tentang:
(1) Hakim memperoleh kedudukan protokol dalam acara kenegaraan dan acara resmi.
(2) Kedudukan protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7 berisi tentang:
(1) Hakim diberikan jaminan keamanan dalam pelaksanaan tugas. (2) Jaminan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- tindakan pengawalan; dan
- perlindungan terhadap keluarga.
Tunjangan Hakim Tingkat Banding
Di lampiran PP Nomor 94 Tahun 2012 diperinci besaran tunjangan hakim Pengadilan Tinggi, Dilmiltama, Dilmilti A.
- Ketua/Kepala Rp 40.200.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 36.500.000
- Hakim Utama/Mayjen/ Laksda/Marsda TNI Rp 33.300.000
- Hakim Utama Muda/Brigjen/ Laksma/Marsma TNI Rp 31.100.000
- Hakim Madya Utama/Kolonel Rp 29.100.000 6. Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel Rp 27.200.000
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya