Cek Formasi CPNS 2023 dengan Gaji dan Tunjangan yang Nominalnya Fantastis!

- Editor

Minggu, 26 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasal 4 berisi tentang:

(1) Tunjangan jabatan Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberikan setiap bulan berdasarkan jenjang karir, wilayah penempatan tugas, dan kelas pengadilan.

(2) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 5 menjelaskan tentang:

(1) Hakim diberikan hak menempati rumah negara dan menggunakan fasilitas transportasi selama menjalankan tugasnya pada daerah penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam hal rumah negara dan/atau sarana transportasi belum tersedia, Hakim dapat diberikan tunjangan perumahan dan transportasi sesuai dengan kemampuan keuangan negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6 berisi tentang:

(1) Hakim memperoleh kedudukan protokol dalam acara kenegaraan dan acara resmi.

(2) Kedudukan protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7 berisi tentang:

(1) Hakim diberikan jaminan keamanan dalam pelaksanaan tugas. (2) Jaminan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. tindakan pengawalan; dan
  2. perlindungan terhadap keluarga.

Tunjangan Hakim Tingkat Banding

Di lampiran PP Nomor 94 Tahun 2012 diperinci besaran tunjangan hakim Pengadilan Tinggi, Dilmiltama, Dilmilti A.

  1. Ketua/Kepala Rp 40.200.000
  2. Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 36.500.000
  3. Hakim Utama/Mayjen/ Laksda/Marsda TNI Rp 33.300.000
  4. Hakim Utama Muda/Brigjen/ Laksma/Marsma TNI Rp 31.100.000
  5. Hakim Madya Utama/Kolonel Rp 29.100.000 6. Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel Rp 27.200.000
Halaman berikutnya

Tunjangan hakim..

Berita Terkait

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang
Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah
Dinas Pendidikan Jawa Tengah Larang Sekolah Gelar Study Tour
Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:29 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:00 WIB

Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Berita Terbaru

PPG Angkatan 1 Kemenag Resmi Dibuka pada 15 Mei 2023, Kuota untuk 6.300 Guru Madrasah

News

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB