Sebagai informasi, kinerja terbaik berdasarkan hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar dari profil pendidikan.
Kinerja terbaik berdasarkan indeks status ekonomi dan sosial satuan pendidikan.
Syarat Pembayaran BOP PAUD bagi Guru dan Tendik Honorer
Adapun syarat pembayaran gaji guru dan tendik honorer melalui BOP PAUD tercantum pada Permendikbud No. 63 Tahun 2022 pasal 36, yaitu:
- tercatat pada Aplikasi Dapodik;
- ditugaskan oleh kepala Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat pengangkatan;
- aktif melaksanakan tugas di Satuan PAUD; dan
- belum memiliki gaji pokok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi pendidik atau tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas dari Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Syarat Pembayaran Dana BOS bagi Guru dan Tendik Honorer
Pembayaran honor sebagaimana yang dijelaskan di Permendikbud No. 63 Tahun 2022 pasal 40 digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan.
Pembayaran honor diberikan kepada guru dan/atau tenaga kependidikan. Guru yang dapat diberikan honorharus memenuhi persyaratan:
- berstatus bukan aparatur sipil negara;
- tercatat pada Dapodik;
- memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
Sementara, tenaga kependidikan yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- berstatus bukan aparatur sipil negara; dan
- ditugaskan oleh kepala sekolah/penyelenggara Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya