Cek Aturan Terbaru Syarat Pembayaran Gaji Guru dan Tendik Honorer Melalui Dana BOS 2023, Ada Perbedaan?

- Editor

Minggu, 22 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebagai informasi, kinerja terbaik berdasarkan hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar dari profil pendidikan.

Kinerja terbaik berdasarkan indeks status ekonomi dan sosial satuan pendidikan.

Syarat Pembayaran BOP PAUD bagi Guru dan Tendik Honorer

Adapun syarat pembayaran gaji guru dan tendik honorer melalui BOP PAUD tercantum pada Permendikbud No. 63 Tahun 2022 pasal 36, yaitu:

  • tercatat pada Aplikasi Dapodik;
  • ditugaskan oleh kepala Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat pengangkatan;
  • aktif melaksanakan tugas di Satuan PAUD; dan
  • belum memiliki gaji pokok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi pendidik atau tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas dari Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

Syarat Pembayaran Dana BOS bagi Guru dan Tendik Honorer

Pembayaran honor sebagaimana yang dijelaskan di Permendikbud No. 63 Tahun 2022 pasal 40 digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan.

Pembayaran honor diberikan kepada guru dan/atau tenaga kependidikan. Guru yang dapat diberikan honorharus memenuhi persyaratan:

  • berstatus bukan aparatur sipil negara;
  • tercatat pada Dapodik;
  • memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

Sementara, tenaga kependidikan yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • berstatus bukan aparatur sipil negara; dan
  • ditugaskan oleh kepala sekolah/penyelenggara Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.

Halaman berikutnya

Adapun garis besar..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 1,149 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis