Cek Aturan Terbaru Syarat Pembayaran Gaji Guru dan Tendik Honorer Melalui Dana BOS 2023, Ada Perbedaan?

- Editor

Minggu, 22 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji Guru dan Tendik Honorer – Ada informasi terbaru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengenai syarat pembayaran gaji guru dan tenanag kependidikan (tendik) yang bersumber dari Dana BOS 2023.

Informasi ini sekaligus menjawab pertanyaan-pertanyaan guru dan tendik yang selama ini terpendam menyoal pembayaran gaji melalui dana BOS di Tahun 2023.

Di tahun 2023 ini, ada perbedaan kebijakan dalam penyaluran Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik.

Perbedaan kebijakan Dana BOS 2022 dan 2023

Berikut beberapa perbedaan dana BOS tahun 2022 dengan 2023.

Sebelum (2022 ke belakang)
  1. Dana BOS/BOP PAUD/BOP Kesetaraan merupakan nomenklatur sebuah program bantuan operasional yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik
  2. Jenis/menu kegiatan Dana BOS terdiri dari BOS Reguler dan Kinerja
Tahun Aggaran 2023
  1. Dana BOS merupakan Jenis/menu kegiatan dari program Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik
  2. Dana BOS/ BOP PAUD/ BOP Kesetaraan merupakan Jenis/menu kegiatan dari BOSP
  3. Dana BOS/ BOP PAUD/ BOP Kesetaraan Reguler dan Kinerja merupakan klasifikasi dari jenis/menu kegiatan

Pada prinsipnya, adanya penggabungan nomenklatur tidak menghilangkan mekanisme pelaksanaan Dana BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan yang selama ini telah berjalan.

Penggabungan nomenklatur dimaksudkan untuk menyederhanakan dan memudahkan dalam pemanfaatan dana cadangan antar jenis/menu kegiatan.

Jenis BOSP TA 2023

Berikut jenis-jenis dana BOSP tahun anggaran 2023.

Dana BOS

Dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. BOS Reguler

2. BOS Kinerja, terdiri dari:

  • Kinerja Sekolah Penggerak
  • Kinerja Sekolah Prestasi
  • Kinerja Sekolah Berkemajuan Terbaik
Dana BOP PAUD

Dana yang digunakan untuk biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran pendidikan anak usia dini. Dana BOP PAUD terdiri dari:

1. BOP PAUD Reguler

2. BOP PAUD Kinerja Sekolah Penggerak

Dana BOP Kesetaraan

Dana bantuan yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan blaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program Paket A, Paket B, dan Paket C.

Dana BOP Kesetaraan terdiri dari:

1. BOP Kesetaraan Reguler

2. BOP Kesetaraan Kinerja Sekolah Berkemajuan Terbaik

Halaman berikutnya

Syarat dan kriteria..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 1,181 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis