Mendekati pendaftaran seleksi PPPK baik tenaga teknis maupun PPPK guru Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) telah mengeluarkan keputusannya, salah satunya tentang kebutuhan PPPK Tendik.
Untuk mengetahui informasi selengkapnya, simak artikel ini hingga selesai.
Dalam waktu dekat, akan dibuka pendaftaran untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, termasuk bagi guru dan tenaga administrasi sekolah atau lebih sering dikenal dengan kebutuhan PPPK Tendik.
Pendaftaran PPPK Guru 2024 akan beriringan dengan pendaftaran PPPK Teknis 2024 untuk tenaga administrasi sekolah. Hal ini mencakup tenaga administrasi di berbagai tingkatan pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Kejuruan.
Tenaga administrasi sekolah memiliki peran penting dalam mendukung berbagai kegiatan administratif di sekolah. Mereka bertanggung jawab untuk menjalankan fungsi administratif agar proses pendidikan dapat berjalan dengan lancar. Tenaga administrasi ini juga dikenal dengan sebutan non teaching staff atau Tata Usaha (TU)
Tugas-tugas administrasi di sekolah meliputi berbagai aktivitas, seperti pengelolaan data siswa dan pegawai, penyusunan jadwal pelajaran, administrasi keuangan sekolah, pengelolaan inventaris dan fasilitas sekolah, serta berbagai tugas administratif lainnya yang mendukung operasional harian sekolah.
Berikuti ini 5 Jabatan PPPK Teknis yang dapat diisi oleh Tenaga Administrasi Sekolah sesuai dengan KepmenPAN RB nomor 11/2024.
Pengadministrasi Perkantoran
Kualifikasi pendidikan minimal SLTA sederajat dengan tugas jabatan melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran dan pelayanan publik (Customer service)
Penata Layanan Operasional
Kualifikasi pendidikan minimal S-1 (Strata satu)/ D4 (Diploma Empat) bidang yang relevan dengan Tugas dengan tugas jabatan melakukan kegiatan tata kelola layanan.
Pengelola Layanan Operasional
Kualifikasi pendidikan minimal D III (Diploma Tiga) bidang yang relevan dengan tugas jabatan dengan tugas jabatan melakukan kegiatan pengelolaan layanan teknis.
Halaman selanjutnya,
Operator Layanan Operasional..
Halaman : 1 2 Selanjutnya