Catat! Tanggal-Tanggal Penting Bulan Februari untuk Guru Kemenag

- Editor

Rabu, 8 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tenaga kependidikan (tendik) dan guru Kemenag atau yang dibawah naungan Kementerian Agama wajib mengetahui rangkuman tanggal-tanggal penting di bulan Februari tahun 2023.

Informasi ini didapatkan dari surat edaran (SE) Kementerian Agama No 7/DJ.I/Dt.I.II/02/2023 yang bertanggal pada 31 Januari 2023.

Surat edaran resmi dari Kementerian Agama tersebut untuk tendik dan guru Kemenag yang mengabarkan tentang program dan layanan SIMPATIKA di tahun 2023 serta juga mencantumkan beberapa tanggal penting di bulan Februari yang harus dilakukan oleh tenaga pendidik dan guru.

Adapun rangkuman mengenai tanggal-tanggal penting beserta dengan agaenda yang wajib untuk dilakukan oleh tendik dan guru Kemenag berdasarkan surat edaran tersebut, yaitu sebagai berikut:

1. Mulai pada tanggal 1 Februari 2023

Poin pertama yang menjadi pembahasan dalam surat edaran tersebut yaitu menyinggung tentang kewajiban seluruh guru dan tendik madrasah untuk melakukan aktivasi akun SIMPATIKA. Aktivasi akun SIMPATIKA sendiri dapat dilakukan mulai pada tanggal 1 Februari 2023.

Adapun pernyataan dari poin pertama tersebut yaitu:

‘Seluruh GTK Madrasah wajib untuk melakukan aktivasi melalui akun masing-masing di SIMPATIKA mulai pada tanggal 1 Februari 2023’.

Untuk lebih lanjutnya lagi, terdapat beberapa ketentuan baru mengenai data pada SIMPATIKA yang telah disebutkan pada poin-poin sebelumnya. Adapun ketentuan-ketentuan tersebut yaitu sebagai berikut ini:

  • Pertama, apabila tendik dan guru Kemenag baru dan belum terdaftar di dalam SIMPATIKA, maka dapat melakukan pendaftaran keaktifannya dengan mengisi data pokok melalui registrasi GTK level 1 pada aplikasi EMIS. Untuk kelengkapan data lainnya dapat menggunakan akun SIMPATIKA masing-masing.
  • Guru dan tenaga pendidik yang berstatus sebagai ASN wajib untuk melakukan verifikasi dan validasi status kepegawaian pada SIMPATIKA
  • Informasi mengenai biodata kepegawain guru ASN akan dilakukan pengambilan berdasarkan data pada aplikasi SIMPEG. Pada nantinya, jika data tidak sesuai maka guru akan diminta untuk melakukan perubahan pada SIMPEG
  • Modul penyaluran tunjangan kinerja untuk tendik dan guru ASN Kemenag akan berdasarkan transaksi pada SIMPATIKA yang terintegrasi dengan aplikasi SIMPEG.
  • Mengenai Nomor Statistik Madrasah (NSM), ada ketentuan penutupan registrasi pada akun SIMPATIKA dan penonaktifan Lembaga yang tidak mempunyai NSM.
  • Hal ini berarti seluruh madrasah yang tidak mempunyai NSM melalui program verifikasi dan validasi NSM maka pada SIMPATIKA akan dinonaktifkan dan seluruh tendik dan guru yang bersatuminkal di madrasah tidak ber NSM akan dinonaktifkan.

Halaman Selanjutnya

Data siswa nantinya juga akan diintegrasikan dengan EMIS

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 148 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis