Cara Mengikuti Masa Sanggah Jika Tidak Lulus Seleksi Administrasi PPPK 2022

- Editor

Jumat, 18 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK – Setelah pada akhirnya pengumuman seleksi administrasi telah diumumkan selanjutnya para pelamar akan masuk tahapan masa sanggah.

Masa sanggah ini, tentunya akan dilaksanakan setelah pengumuman seleksi administrasi PPPK Guru 2022 usai dilakukan.

Hal ini sesuai dengan jadwal resmi, pengumuman seleksi administrasi yang telah terjadwal pada program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 yang mulai diliris tanggal 16 hingga 17 November 2022.

Pengumuman administrasi PPPK Guru 2022 ini tentunya diperuntukkan bagi semua pelamar baik bagi para pelamar Prioritas 1 (P1), Prioritas 2, (P2), Prioritas 3 (P3) dan pelamar umum.

Mengenai bagaimana cara mengecek pengumuman PPPK Guru 2022 ini dapat dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Setelah itu, para pelamar dapat menggunakan Nomor  Induk Kependudukan (NIK) dan password.

Pada tahapan selanjutnya, para pelamar akan memasuki pada jadwal rekruitmen PPPK Guru 2022 yaitu masuk pada masa sanggah.

Ketika mendengar mengenai masa sanggah, apasih yang sebenernya dimaksud dengan masa sanggah?

Masa sanggah merupakan, sebuah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan.

Melakukan sanggahan ini merupakan, suatu tahapan yang dilakukan terhadap pengumuman hasil seleksi  (seleksi administrasi dan seleksi kompetensi teknis).

Masa sanggah ini dapat dimanfaatkan oleh pelamar jika para pelamar keberatan terhadap hasil seleksi administrasi PPPK Guru 2022.

Pelamar ini dapat mengajukan sanggahan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya yaitu pada tanggal 18 hingga 20 November 2022.

Nantinya dalam masa sanggahan ini akan memperoleh tanggapan sanggah dari instansi yang sudah memverifikasi kembali.

Setelah itu, kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang telah ditetapkan dengan dokumen persyaratan  yang diajukan pelamar pada 24 November 2022.

Terkait pengumuman pasca sanggah ini telah dijadwalkan pada 26 November 2022.

Halaman Selanjutnya

Cara Mengajukan Sanggah PPPK Guru 2022

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis