Cara Menggunakan Platform Rapor Pendidikan

- Editor

Rabu, 13 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kehadiran platform Rapor Pendidikan merupakan suatu inovasi selain hadirnya Kurikulum Merdeka. Selain itu, hal ini menunjukkan adanya perubahan pada teknologi pendidikan di Indonesia oleh anak – anak bangsa. Lantas, bagaimana penggunaan rapor pendidikan?

Sebelum membahas mekanismenya, Anda harus memahami definisi sederhananya. Rapor Pendidikan merupakan suatu wadah bagi data kualitas pada satuan pendidikan. Isinya sendiri mencakup beragam asesmen dari survei nasional yang sudah dilakukan.

Kehadiran platform Rapor Pendidikan merupakan suatu wujud pembaharuan dan penyempurnaan pada rapor mutu.

Besar harapannya, Rapor Pendidikan dapat menjadi suatu sarana untuk bisa melakukan serangkaian kegiatan seperti melakukan identifikasi, refleksi, serta pembenahan kualitas dunia pendidikan secara komprehensif.

Selain itu, Rapor Pendidikan juga digadang – gadang dapat mengurangi aspek administratif misalnya pengisian aplikasi.

Dalam dunia pendidikan, hal ini penting sebab jika beban administratif terlalu banyak, hal tersebut tentu tidak mendukung kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan. Waktu yang seharusnya lebih banyak diluangkan bagi peserta didik dan capaian pembelajarannya harus habis karena beban administratif. Maka dari itu, kehadiran Rapor Pendidikan perlu diacungi jempol.

Pengguna yang Dapat Mengakses Rapor Pendidikan

Agar tidak terjadi kekeliruan pada sistem, biasanya pengakses Rapor Pendidikan akan dibatasi. Bisa dari kepala sekolah dan operator saja. Hal ini untuk menghindari terjadinya kesalahan teknis yang berlebihan.

Hanya saja, di masa penggunaannya, tidak semua satuan pendidikan mendapat akses Rapor Pendidikan. Sekolah yang berada dalam naungan kantor wilayah di bawah Kementerian Agama RI, SLB satu atap juga masih belum bisa mengaksesnya. Bisa jadi akan dilakukan uji coba sebelum akhirnya diterapkan secara massal.

Selain itu, kementerian juga menjanjikan bahwa di perilisan mendatang para tenaga pendidik juga dapat mengakses Rapor Pendidikan.

Sehingga dunia kependidikan akan lebih mudah untuk diakses dalam aspek penilaian nasional.

Mekanisme Penggunaan Rapor Pendidikan

Jika Anda menjabat sebagai operator, maka Anda bisa lebih dulu mengakses Rapor Pendidikan. Adapun langkahnya sebagai berikut :

Pertama, Anda masuk pada laman resmi raporpendidikan.kemdikbud.go.id.

Kedua, untuk masuk, Anda perlu memiliih tab yang bertuliskan “masuk sebagai satuan / dinas pendidikan”.

Halaman Selanjutnya

Ketiga, selanjutnya Anda bisa memilih akun

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis