Cara Konfirmasi dan Cek Penempatan Pelamar Prioritas Pertama (P1) PPPK 2022

- Editor

Kamis, 3 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Cek Penempatan PPPK 2022 – Pada seleksi pendafatarn PPPK tahun 2022, untuk pelamar dibagi menjadi beberapa kategori. Salah satunya adalah kategori prioritas pertama (P1) yang akan didahulukan mendapatkan penempatan.

Pelamar yang masuk dalam prioritas pertama (P1) ini merupakan pelamar yang telah lulus passing grade atau memenuhi nilai ambang batas dalam seleksi PPPK 2021 namun belum mendapatkan penempatan.

Namun semoat terdengar kabar mengenai pelamar prioritas pertama di selesi PPPK 2022, tidak dapat melanjutkan pendaftaran disebabkan suatu hal. Mengapa hal itu terjadi dan apa penyebab terjadinya hal tersebut?

Yuk simaki informasi selengkapnya berikut ini :

Dikutip dari panduan seleksi SSCASN 2022 dari laman resmi BKN,  berikut ketentuan bagi pelamar prioritas pertama atau yang telah lulus Passing Grade.

Cara cek penempatan PPPK 2022 dan konfirmasi penempatan untuk pelamar priorita pertama atau P1, adalah sebagai berikut

1. Apabila pelamar Passing Grade masuk dalam prioritas pertama dan memperoleh formasi, maka pada saat pemilihan jenis seleksi, sistem akan menampilkan data pada database DAPODIK.

Terdapat keterangan untuk pelamar yaitu “Anda mendapatkan penempatan. Lokasi penempatan Anda akan ditetapkan pada saat pengumuman.

2. Langkah selanjutnya, silahkan pelamar mengisi pendidikan pada kolom pendidikan yang tersedia, dengan cara memilih salah satu pendidikan yang sudah ada pilihannya yang paling sesuai dengan yang Anda miliki.

Silahkan klik tombol selanjutnya untuk melanjutkan langkah berikutnya. Apabila pelamar yang tidak mengisi kolom pendidikan maka tombol selanjutnya tidak akan aktif (disable).

3. Apabila terdapat pelamar yang masuk dalam kategori prioritas 1 namun tidak mendapatkan kuota penempatan maka pada saat pemilihan jenis seleksi, sistem akan menampilkan data pada DAPODIK pelamar.

Pelamar yang tidak mendapatkan kuota penempatan akan mendapatkan keterangan:

“Mohon maaf, formasi pada instansi sudah tidak tersedia. Anda tidak dapat melanjutkan pendaftaran ini.”

4. Bagi pelamar prioritas pertama namun tidak memperoleh formasi penempatan, maka tidak dapat melanjutkan proses pendaftaran.

5. Namun dapat terjadi juga  bagi pelamar prioritas dapat turun ataupun naik status prioritasnya berdasarkan data pemetaan dari KEMENDIKBUD RISTEK.

6. Untuk penawaran solusi bagi pelamar prioritas pertama namun tidak mendapatkan penempatan, pelamar dapat memilih untuk turun prioritas.

Maka, pada saat pemilihan jenis seleksi, sistem akan menampilkan data pada database DAPODIK pelamar sistem akan memberikan keterangan, yaitu:

“Anda tidak mendapatkan penempatan,  Anda diperbolehkan untuk turun prioritas”.

7. Lalu, jika pelamar lulus passing grade atau prioritas pertama bersedia untuk turun prioritas, Maka yang harus dilakukan pelamar yaitu dengan mengklik tombol “Turun Status”.

8. Setelah pelamar berhasil mengklik tombol turun status, sistem akan menampilkan notifikasi berhasil turun prioritas. Kemudian pelamar dapat memilih dan mengklik tombol Baiklah.

8. Jika status keterangan prioritas pelamar telah berhasil diperbarui, maka status baru pemar akan tampil di kolom status prioritas. Silahkan bisa Anda cek

9. Data yang tampil ini merupakan data yang berasal dari data DAPODIK dan database KEMENDIKBUDRISTEK.

10. Jika terdapat perbedaan data, maka pelamar diharapkan menghubungi Layanan Helpdesk KEMENDIKBUDRISTEK.

Pelamar dapat mengakses Panduan Pendaftaran Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Tahun  2022 melalui link beriku ini https://gurupppk.kemdikbud.go.id/contact/contact.

Dan juga Pelamar  dapat menghubungi Call Center di  : 1-500-997.

Halaman selanjutnya

11. Pada penentuan status…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 398 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis