Lebih jelasnya, pada bagian Dana Alokasi Umum (DAU) tercantum penjelasan tentang ketentuan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13.
Pada Dana Alokasi Umum tersebut dijelaskan juga berkaitan dengan penggajian formasi PPPK untuk formasi PPPK tahun 2022 yang sebagian lolos di tahun 2023, terhitung sebanyak 9 bulan gaji dan juga tunjangan melekat.
Kebijakan terkait THR dan Gaji ke-13 tersebut, sampai saat ini masih tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2022.
Pada peraturan tersebut, jumlah THR dan gaji ke-13 adalah sebanyak gaji pokok dengan tunjangan melekatnya.
Selain itu ditambah juga dengan 50% dari tunjangan kinerja untuk mereka yang menerima tunjangan kinerja
Demikian informasi mengenai Bukan Hanya TPG, Guru Sertifikasi Golongan Ini Akan Terima Tunjangan Lain di Tahun 2023, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
Sudahkah Bapak dan Ibu tahu, pentingnya pelaksanaan Asesmen Diagnostik sebelum proses pembelajaran? Jika belum yuk bergabung dalam Diklat Bersertifikat 35 JP Pelaksanaan Asesmen Diagnostik Guna Memetakan Kesiapan Peserta Didik
Bagaimana cara mendaftarnya?
Langkah Pendaftaran:
1️⃣ Lakukan Transfer Pada Rekening BRI 303701023644536 An. Hayyi Rosyida
2️⃣ Kemudian mengisi Link Pendaftaran: http://bit.ly/DiklatAsesmenDiagnostik
⛔ Daftar Sekarang Sebelum Harga Kembali Normal ⛔
Ingin dibantu mendaftar ? silahkan hubungi Wa.me/6281325116124 (Admin Nurha)
DAPATKAN FASILITAS DAN BONUS EKSLUSIF LAINNYA!!!
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link INI kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2