Mekanisme Penyaluran Tunjangan Dari Kemdikbud untuk Guru Daerah Khusus

- Editor

Rabu, 11 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebagai salah satu upaya untuk memberikan kesempatan dan nasib yang sama untuk guru- guru di indonesia lebih khusus bagi guru yang berada di daerah khusus, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberikan tunjangan khusus untuk mereka. Simak mekanisme penyaluran tunjangan khusus.

Kemdikbud memberikan berbagai tunjangan bagi guru sesuai dengan kriteria dan mekanisme yang terdapat dalam kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.

Tunjangan yang diberikan oleh pemerintah terbagi menjadi 3 kategori, yaitu tunjangan profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan.

Dalam artikel ini akan membahas lebih dalam berkenaan dengan mekanisme penyaluran tunjangan khusus. Yuk simak informasi selengkapnya berikut ini.

Tunjangan Khusus merupakan  tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus. 

Sehingga tidak semua golongan guru akan mendapatkan tunjangan khusus tersebut. Karena tunjangan khusus hanya diberikan bagi golongan guru yang mengajar atau bertugas di daerah khusus dengan kriteria tertentu. 

Selain sebagai penghargaan, tunjangan khusus guru ini juga diberikan dengan tujuan untuk mengangkat martabat para guru agar bisa terus meningkatkan mutu pelayanannya, serta memberikan kesejahteraan meskipun di dalam daerah khusus.

Bagaimana mekanisme penyaluran tunjangan khusus?

Mekanisme penyaluran tunjangan khusus ini, sumber data yang digunakan adalah dari Dapodik yang berdasarkan data dari sekolah. Di data sekolah tersebut tertuang dengan jelas dimana guru tersebut mengajar. 

Kemudian, setiap tahun di bulan Maret akan dilakukan verifikasi, Akan diambil data Dapodik oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) 

Selain itu, guru penerima dapat digantikan oleh guru yang lain, jika memang pada tahun berjalan sudah tidak lagi memenuhi kriteria penerima tunjangan khusus. 

Selanjutnya bagi  guru dinyatakan layak mendapatkan tunjangan khusus, maka akan ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK), yang diterbitkan Ditjen GTK dalam dua tahap, yaitu:

  • Tahap pertama akan berlaku pada semester satu sejak Januari sampai Juni.
  • Tahap kedua akan berlaku pada semester dua sejak Juli sampai Desember di tahun berjalan.

Berdasarkan SKTK yang diterbitkan, pemerintah daerah provinsi/kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya, akan membayar tunjangan khusus langsung ke rekening penerima.

Perlu diingat dan dicatat, untuk penyaluran tunjangan khusus ini, dapat dihentikan pada bulan berikutnya, jika penerima meninggal dunia atau telah memasuki usia pensiun.

Penghentian sewaktu-waktu juga berlaku bagi kasus guru yang pindah tugas dan terkena masalah hukum, ataupun mengundurkan diri.

Halaman selanjutnya

Selain hal- hal tersebut,…

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru