Breaking News! Kuota CPNS dan PPPK 2022 Resmi Ditambah, Berikut Rincian Formasi Terbaru ASN Beserta Cara Daftarnya

- Editor

Minggu, 28 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berikut merupakan rincian formasi CPNS dan PPPK tahun 2022 setelah ada penambahan yakni diantaranya:

1. Pemerintah pusat sebanyak 95.324 yang terdiri dari guru sebanyak 50.000 formasi, dosen sebanyak 15.000 formasi, nakes sebanyak 7000 formasi dan jabatan teknis sebanyak 23.324 formasi.

2. Pemerintah daerah sebanyak 1.054 276 yang terdiri dari guru sebanyak 758.018 formasi, nakes sebanyak 255.249 formasi dan jabatan teknis sebanyak 41.009 formasi.

3. Sekolah kedinasan (CPNS) sebanyak 8.941 formasi.

4. Papua dan Papua Barat sebanyak 41.888 formasi yang terdiri dari PPPK dan CPNS Papua sebanyak 28.895 formasi dan PPPK dan CPNS Papua Barat sebanyak 12.993 formasi.

Sebelum melakukan pendaftaran CPNS dan pendaftaran PPPK 2022 maka ada beberapa dokumen yang harus disiapkan. Dokumen terseut yakni diantaranya:

1. File scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb dengan format jpeg/jpg.

2. File foto selfie/Swafoto maksimal 200 Kb dengan format jpeg/jpg dengan catatan foto harus jelas, tidak blur dan tidak miring.

3. File scan KTP maksimal 200 Kb dengan format jpeg/jpg.

4. File scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb dengan format pdf.

5. File scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb dengan format pdf.

6. File scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb dengan format pdf.

7. File scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb dengan format pdf.

Sedangkan cara untuk membuat akun SSCASN untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 yakni sebagai berikut:

1. Buka laman sscasn.bkn.go.id

2. Klik Registrasi.

3. Masukan data diri anda dengan memasukkan NIK, No KK nama lengkap tanpa gelar, tempat tanggal lahir dan sebagainya.

4. Unggah scan KTP dan swafoto.

5. Kemudian masukan kode CAPTCHA.

6. Klik submit.

7. Setelah selesai submit, login kembali ke laman sscasn.bkn.go.id.

8. Lengkapi data yang masih kosong.

9. Kemudian pilihlah jenis seleksi, instansi, jenis formasi, pendidikan serta jabatan.

10. Selanjutnya, upload dokumen yang diminta lalu cek resume.

11. Terakhir, cetak kartu informasi akun.

Selain itu, setelah nanti diterima menjadi ASN berikut merupakan rincian gaji yang diperoleh PNS dan PPPK berdasarkan golongan beserta tunjangan yang didapat yakni diantaranya:

A. Gaji dan tunjangan PNS berdasarkan golongan diantaranya:

1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)

a. Golongan Ia memperoleh Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

b. Golongan Ib memperoleh Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

c. Golongan Ic memperoleh Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

d. Golongan Id memperoleh Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

2. Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

a. Golongan IIa memperoleh Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

b. Golongan IIb memperoleh Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

c. Golongan IIc memperoleh Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

d. Golongan IId memperoleh Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

3. Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

a. Golongan IIIa memperoleh Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

b. Golongan IIIb memperoleh Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

c. Golongan IIIc memperoleh Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

d. Golongan IIId memperoleh Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

4. Golongan IV

a. Golongan IVa memperoleh Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

b. Golongan IVb memperoleh Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

c. Golongan IVc memperoleh Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

d. Golongan IVd memperoleh Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

e. Golongan IVe memperoleh Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Halaman Selanjutnya

Selanjutnya, untuk tunjangan yang akan diperoleh PNS…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis