Breaking News! Kuota CPNS dan PPPK 2022 Resmi Ditambah, Berikut Rincian Formasi Terbaru ASN Beserta Cara Daftarnya

- Editor

Minggu, 28 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selanjutnya, untuk tunjangan yang akan diperoleh PNS yakni diantaranya tunjangan kinerja, tunjangan anak, tunjangan suami/istri, tunjangan makan, tunjangan jabatan dan perjalanan dinas. Sedangkan untuk gaji dan tunjangan PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja golongan yakni sebagai berikut:

B. Gaji dan tunjangan PPPK berdasarkan golongan diantaranya:

1. Golongan I

Pertama, untuk PPPK Golongan I PPPK dengan masa kerja nol tahun akan memperoleh gaji Rp1.794.900 dan masa kerja maksimal 26 tahun akan memperoleh gaji Rp2.686.200.

2. Golongan II

Kedua, untuk PPPK Golongan II PPPK dengan masa kerja 3 tahun akan memperoleh gaji Rp1.960.200 dan masa kerja maksimal 27 tahun akan memperoleh gaji Rp2.843.900.

3. Golongan III

Ketiga, untuk PPPK Golongan III PPPK dengan masa kerja 3 tahun akan memperoleh gaji Rp2.043.200 dan masa kerja maksimal 27 tahun akan memperoleh gaji Rp2.964.200.

4. Golongan IV

Keempat, untuk PPPK Golongan IV PPPK dengan masa kerja 3 tahun akan memperoleh gaji Rp2.129.500 dan masa kerja maksimal 27 tahun akan memperoleh gaji Rp3.089.600.

5. Golongan V

Kelima, untuk PPPK Golongan V PPPK dengan masa kerja nol tahun akan memperoleh gaji Rp2.325.600 dan masa kerja maksimal 33 tahun akan memperoleh gaji Rp3.879.700.

6. Golongan VI

Keenam, untuk PPPK Golongan VI PPPK dengan masa kerja 3 tahun akan memperoleh gaji Rp2.539.700 dan masa kerja maksimal 33 tahun akan memperoleh gaji Rp4.043.800.

7. Golongan VII

Ketujuh, untuk PPPK Golongan VII PPPK dengan masa kerja 3 tahun akan memperoleh gaji Rp2.647.200 dan masa kerja maksimal 33 tahun akan memperoleh gaji Rp4.214.900.

8. Golongan VIII

Kedelapan, untuk PPPK Golongan VIII PPPK dengan masa kerja 3 tahun akan memperoleh gaji Rp2.759.100 dan masa kerja maksimal 33 tahun akan memperoleh gaji Rp4.393.100.

9. Golongan IX

Kesembilan, untuk PPPK Golongan IX PPPK dengan masa kerja nol tahun akan memperoleh gaji Rp2.966.500 dan masa kerja maksimal 32 tahun akan memperoleh gaji Rp4.872.000.

10. Golongan X

Kesepuluh, untuk PPPK Golongan X PPPK dengan masa kerja nol tahun akan memperoleh gaji Rp3.091.900 dan masa kerja maksimal 32 tahun akan memperoleh gaji Rp5.078.000.

11. Golongan XI

Kesebelas, untuk PPPK Golongan XI PPPK dengan masa kerja nol tahun akan memperoleh gaji Rp3.222.700 dan masa kerja maksimal 32 tahun akan memperoleh gaji Rp5.292.800.

12. Golongan XII

Keduabelas, untuk PPPK Golongan XII PPPK dengan masa kerja nol tahun akan memperoleh gaji Rp3.359.000 dan masa kerja maksimal 32 tahun akan memperoleh gaji Rp5.516.800.

13. Golongan XIII

Ketigabelas, untuk PPPK Golongan XIII PPPK dengan masa kerja nol tahun akan memperoleh gaji Rp3.501.100 dan masa kerja maksimal 32 tahun akan memperoleh gaji Rp5.750.100.

14. Golongan XIV

Keempatbelas, untuk PPPK Golongan XIV PPPK dengan masa kerja nol tahun akan memperoleh gaji Rp3.649.200 dan masa kerja maksimal 32 tahun akan memperoleh gaji Rp5.993.300.

15. Golongan XV

Kelimabelas, untuk PPPK Golongan XV PPPK dengan masa kerja nol tahun akan memperoleh gaji Rp3.803.500 dan masa kerja maksimal 32 tahun akan memperoleh gaji Rp6.246.900.

16. Golongan XVI

Keenambelas, untuk PPPK Golongan XVI PPPK dengan masa kerja nol tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp3.964.500 dan masa kerja maksimal 32 tahun akan memperoleh gaji Rp6.511.100.

17. Golongan XVII

Ketujuhbelas, untuk PPPK Golongan XVII PPPK dengan masa kerja nol tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp4.132.200 dan masa kerja maksimal 32 tahun akan memperoleh gaji Rp6.786.500. Sedangkan untuk tunjangan yang akan diperoleh PPPK yakni meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional serta tunjangan lainnya.

Daftar Sekarang Juga dan Jadilah Member e-Guru.id serta Tingkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis: (EYN/EYN)

Berita Terkait

4 Bank Menyedikan Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK Guru, Syarat Mudah, Bunga Rendah
Terbaru, Perihal Kontrak Kerja PPPK Guru. Bagaimana Nasib Setelah 5 Tahun?
Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi
Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan
Kabar Gembira! Pemerintah Kembali Berikan Tambahan 100% 1 Bulan TPG dan Tamsil di Bulan Juni 2024
Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024
2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?
Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 11:14 WIB

4 Bank Menyedikan Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK Guru, Syarat Mudah, Bunga Rendah

Rabu, 8 Mei 2024 - 10:58 WIB

Terbaru, Perihal Kontrak Kerja PPPK Guru. Bagaimana Nasib Setelah 5 Tahun?

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:39 WIB

Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:15 WIB

Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan

Senin, 6 Mei 2024 - 12:27 WIB

Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 11:07 WIB

2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:40 WIB

Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:12 WIB

Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat

Berita Terbaru