BKN Diperintah Untuk Benahi Manajemen PNS

- Editor

Sabtu, 17 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manajemen PNS – Perpres atau Peraturan Presiden atau peraturan presiden telah diterbitkan oleh presiden Joko Widodo. Perpres yang diterbitkan tersebut adalah perpres dengan nomor Nomor 116 Tahun 2022, tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Manajemen PNS.

Hal tersebut dilaksanakan akan agar dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Untuk mewujudkan hal tersebut maka diperlukan manajemen PNS yang akuntabel, efektif dan efisien.

Tujuan dari hal tersebut adalah untuk dapat menghasilkan PNS yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi dan juga terbebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

Jika hasil penilaian kebijakan dan penyelenggaraan NSPK Manajemen ASN di Instansi Pemerintah masih dibawah standar yang ditetapkan maka Instansi pemerintah wajib melakukan perbaikan sesuai dengan aturan Pasal 10 ayat (6) Perpres 116/2022.

Presiden Joko Widodo Memberikan Mandat kepada BKN atau Badan Kepegawaian Negara untuk melakukan proses engawasan dan pengendalian Manajemen PNS secara nasional.

Dalam Pasal 8 proses pengawasan dan pengendalian Pelaksanaan NSPK Manajemen PNS dilakukan dengan cara preventif dan represif. Untuk cara preventif sendiri dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • penilaian kebijakan dan pelaksanaan NSPK Manajemen ASN
  • bimbingan teknis
  • konsultasi
  • monitoring dan evaluasi
  • serta pemanfaatan sistem informasi pengawasan dan pengendalian

Untuk cara represif dapat dilakukan melalui audit manajemen ASN. Jika instansi pemerintahan tidak melakukan perbaikan NSPK Manajemen PNS, Kepala BKN sendiri nantinya dapat melakukan tindakan administratif sesuai yang telah dijelaskan pada Pasal 10 ayat 6.

Tindakan administrative tersebut seperti peringatan dan juga pencatuman dalam daftar pelanggar NSPK Manajemen PNS.

Untuk sanksi yang lebih parah dapat dilakukan berbagai tindakan seperti pemblokiran data kepegawaian dan/atau layanan kepegawaian, pencabutan keputusan atas pengangkatan, pemindahan, atau pemberhentian selain yang menjadi kewenangan Presiden.

Kemudian, pembatalan terkait keputusan yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian  atau PPK, Pejabat yang Bersangkutan atau PyB, atau pejabat lain yang ditunjuk selain yang menjadi kewenangan Presiden.

Halaman Selanjutnya

Rekomendasi Pencabutan

Berita Terkait

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Berita ini 14 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:23 WIB

Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis