BKN Diperintah Untuk Benahi Manajemen PNS

- Editor

Sabtu, 17 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Hal tersebut juga pada rekomendasi pencabutan atau pengalihan kewenangan PPK, PyB, atau pejabat lain yang ditunjuk dalam hal objek rekomendasi yang ditetapkan oleh Presiden.

Pada saat ini tata kelola pemerintahan terkait ASN tersebut sangatlah diperlukan. Tujuan dari dilakukan hal tersebut adalah untuk menghasilkan PNS yang kompeten dalam pekerjaanya dan juga dapat melahirkan PNS yang profesional sesuai kinerja yang telah ditetapkan dan diharapkan pemerintah.

Proses pelaksanaan tata kelola pemerintahan terkait ASN tersebut sangat penting untuk dilakukan oleh pemerintah. Hal tersebut dapat membuat lingkungan kerja Pemerintahan menjadi lebih berkualitas dan juga lebih kompeten.

Untuk itu pemerintah melakukan berbagai upaya dan juga kerja sama dari berbagai belah pihak untuk melaksanakan hal tersebut. Jika hal tersebut dilaksanakan tentu akan berdampak positif pada pemerintah dan juga pada ASN sendiri.

ASN dapat dibentuk menjadi lebih profesional sehingga kinerja mereka akan meningkat dan akan menghasilkan sesuatu yang positif bagi instansi pemerintahan sendiri. Dengan demikian hal tersebut sangatlah berpengaruh bagi pemerintah.

Dengan dilakukannya hal tersebut juga dapat membuat pemerintahan terbebas dari beberapa pelanggaran yang mungkin akan merugikan pemerintahan. Hal tersebut dapat dicegah dengan pemberian beberapa sanksi yang telah ditetapkan oleh daerah.

Demikian informasi mengenai BKN Diperintah Untuk Benahi Manajemen PNS

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

(yud / law)

Berita Terkait

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Berita ini 12 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Berita Terbaru