BKN Diperintah Untuk Benahi Manajemen PNS

- Editor

Sabtu, 17 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manajemen PNS – Perpres atau Peraturan Presiden atau peraturan presiden telah diterbitkan oleh presiden Joko Widodo. Perpres yang diterbitkan tersebut adalah perpres dengan nomor Nomor 116 Tahun 2022, tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Manajemen PNS.

Hal tersebut dilaksanakan akan agar dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Untuk mewujudkan hal tersebut maka diperlukan manajemen PNS yang akuntabel, efektif dan efisien.

Tujuan dari hal tersebut adalah untuk dapat menghasilkan PNS yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi dan juga terbebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

Jika hasil penilaian kebijakan dan penyelenggaraan NSPK Manajemen ASN di Instansi Pemerintah masih dibawah standar yang ditetapkan maka Instansi pemerintah wajib melakukan perbaikan sesuai dengan aturan Pasal 10 ayat (6) Perpres 116/2022.

Presiden Joko Widodo Memberikan Mandat kepada BKN atau Badan Kepegawaian Negara untuk melakukan proses engawasan dan pengendalian Manajemen PNS secara nasional.

Dalam Pasal 8 proses pengawasan dan pengendalian Pelaksanaan NSPK Manajemen PNS dilakukan dengan cara preventif dan represif. Untuk cara preventif sendiri dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • penilaian kebijakan dan pelaksanaan NSPK Manajemen ASN
  • bimbingan teknis
  • konsultasi
  • monitoring dan evaluasi
  • serta pemanfaatan sistem informasi pengawasan dan pengendalian

Untuk cara represif dapat dilakukan melalui audit manajemen ASN. Jika instansi pemerintahan tidak melakukan perbaikan NSPK Manajemen PNS, Kepala BKN sendiri nantinya dapat melakukan tindakan administratif sesuai yang telah dijelaskan pada Pasal 10 ayat 6.

Tindakan administrative tersebut seperti peringatan dan juga pencatuman dalam daftar pelanggar NSPK Manajemen PNS.

Untuk sanksi yang lebih parah dapat dilakukan berbagai tindakan seperti pemblokiran data kepegawaian dan/atau layanan kepegawaian, pencabutan keputusan atas pengangkatan, pemindahan, atau pemberhentian selain yang menjadi kewenangan Presiden.

Kemudian, pembatalan terkait keputusan yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian  atau PPK, Pejabat yang Bersangkutan atau PyB, atau pejabat lain yang ditunjuk selain yang menjadi kewenangan Presiden.

Halaman Selanjutnya

Rekomendasi Pencabutan

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 19 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis