BKN Diperintah Untuk Benahi Manajemen PNS

- Editor

Sabtu, 17 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manajemen PNS – Perpres atau Peraturan Presiden atau peraturan presiden telah diterbitkan oleh presiden Joko Widodo. Perpres yang diterbitkan tersebut adalah perpres dengan nomor Nomor 116 Tahun 2022, tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Manajemen PNS.

Hal tersebut dilaksanakan akan agar dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Untuk mewujudkan hal tersebut maka diperlukan manajemen PNS yang akuntabel, efektif dan efisien.

Tujuan dari hal tersebut adalah untuk dapat menghasilkan PNS yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi dan juga terbebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

Jika hasil penilaian kebijakan dan penyelenggaraan NSPK Manajemen ASN di Instansi Pemerintah masih dibawah standar yang ditetapkan maka Instansi pemerintah wajib melakukan perbaikan sesuai dengan aturan Pasal 10 ayat (6) Perpres 116/2022.

Presiden Joko Widodo Memberikan Mandat kepada BKN atau Badan Kepegawaian Negara untuk melakukan proses engawasan dan pengendalian Manajemen PNS secara nasional.

Dalam Pasal 8 proses pengawasan dan pengendalian Pelaksanaan NSPK Manajemen PNS dilakukan dengan cara preventif dan represif. Untuk cara preventif sendiri dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • penilaian kebijakan dan pelaksanaan NSPK Manajemen ASN
  • bimbingan teknis
  • konsultasi
  • monitoring dan evaluasi
  • serta pemanfaatan sistem informasi pengawasan dan pengendalian

Untuk cara represif dapat dilakukan melalui audit manajemen ASN. Jika instansi pemerintahan tidak melakukan perbaikan NSPK Manajemen PNS, Kepala BKN sendiri nantinya dapat melakukan tindakan administratif sesuai yang telah dijelaskan pada Pasal 10 ayat 6.

Tindakan administrative tersebut seperti peringatan dan juga pencatuman dalam daftar pelanggar NSPK Manajemen PNS.

Untuk sanksi yang lebih parah dapat dilakukan berbagai tindakan seperti pemblokiran data kepegawaian dan/atau layanan kepegawaian, pencabutan keputusan atas pengangkatan, pemindahan, atau pemberhentian selain yang menjadi kewenangan Presiden.

Kemudian, pembatalan terkait keputusan yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian  atau PPK, Pejabat yang Bersangkutan atau PyB, atau pejabat lain yang ditunjuk selain yang menjadi kewenangan Presiden.

Halaman Selanjutnya

Rekomendasi Pencabutan

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 19 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis