BKN Diperintah Untuk Benahi Manajemen PNS

- Editor

Sabtu, 17 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manajemen PNS – Perpres atau Peraturan Presiden atau peraturan presiden telah diterbitkan oleh presiden Joko Widodo. Perpres yang diterbitkan tersebut adalah perpres dengan nomor Nomor 116 Tahun 2022, tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Manajemen PNS.

Hal tersebut dilaksanakan akan agar dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Untuk mewujudkan hal tersebut maka diperlukan manajemen PNS yang akuntabel, efektif dan efisien.

Tujuan dari hal tersebut adalah untuk dapat menghasilkan PNS yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi dan juga terbebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

Jika hasil penilaian kebijakan dan penyelenggaraan NSPK Manajemen ASN di Instansi Pemerintah masih dibawah standar yang ditetapkan maka Instansi pemerintah wajib melakukan perbaikan sesuai dengan aturan Pasal 10 ayat (6) Perpres 116/2022.

Presiden Joko Widodo Memberikan Mandat kepada BKN atau Badan Kepegawaian Negara untuk melakukan proses engawasan dan pengendalian Manajemen PNS secara nasional.

Dalam Pasal 8 proses pengawasan dan pengendalian Pelaksanaan NSPK Manajemen PNS dilakukan dengan cara preventif dan represif. Untuk cara preventif sendiri dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • penilaian kebijakan dan pelaksanaan NSPK Manajemen ASN
  • bimbingan teknis
  • konsultasi
  • monitoring dan evaluasi
  • serta pemanfaatan sistem informasi pengawasan dan pengendalian

Untuk cara represif dapat dilakukan melalui audit manajemen ASN. Jika instansi pemerintahan tidak melakukan perbaikan NSPK Manajemen PNS, Kepala BKN sendiri nantinya dapat melakukan tindakan administratif sesuai yang telah dijelaskan pada Pasal 10 ayat 6.

Tindakan administrative tersebut seperti peringatan dan juga pencatuman dalam daftar pelanggar NSPK Manajemen PNS.

Untuk sanksi yang lebih parah dapat dilakukan berbagai tindakan seperti pemblokiran data kepegawaian dan/atau layanan kepegawaian, pencabutan keputusan atas pengangkatan, pemindahan, atau pemberhentian selain yang menjadi kewenangan Presiden.

Kemudian, pembatalan terkait keputusan yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian  atau PPK, Pejabat yang Bersangkutan atau PyB, atau pejabat lain yang ditunjuk selain yang menjadi kewenangan Presiden.

Halaman Selanjutnya

Rekomendasi Pencabutan

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 14 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis