Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Jabatan ASN menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Asisten Deputi Penguatan Budaya Kerja Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN RB dan Kepala Pusat Pembinaan Program dan Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN LAN secara hybrid pada Kamis, 22 Februari 2024.
Focus Group Discussion tersebut membahas mengenai rencana perubahan atas Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara.
Isi Pembahasan Perubahan Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019
Melansir BKN, Indeks Profesionalitas ASN merupakan ukuran statistik yang menggambarkan kualitas ASN berdasarkan pendidikan, kompetensi, kinerja dan kedisiplinan pegawai ASN dalam melaksanakan tugas jabatannya.
Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa perubahan Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 akan dijadikan sebagai pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam pelaksanaan pengukuran Indeks Profesionalitas (IP) ASN. Apabila perubahan peraturan tersebut sudah ditetapkan, maka guru PPPK dan PNS juga akan mengikuti peraturan tersebut.
“Selain dapat untuk pengukuran IP ASN juga dapat meningkatkan profesionalitas pegawai ASN,” jelasnya.
Menurut Haryomo, perubahan ini akan memberikan pengalaman dan pembelajaran bagi kami, sehingga perlu adanya penyempurnaan dalam pelaksanaan pengukuran Indeks Profesionalitas ASN.
Seperti yang kita ketahui, pengukuran IP ASN merupakan suatu instrumen yang digunakan untuk mengukur secara kuantitatif tingkat profesionalitas pegawai ASN yang hasilnya dapat digunakan sebagai dasar penilaian dan evaluasi dalam upaya pengembangan profesionalisme ASN.
Halaman selanjutnya,
Perubahan Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 merupakan salah satu cara…
Halaman : 1 2 Selanjutnya