Hati- Hati, Simak Penyebab Guru PPPK dan PNS Bisa Terkena PHK

- Editor

Kamis, 16 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tidak lolos pppk 2022

tidak lolos pppk 2022

Penyebab Guru PPPK dan PNS Bisa Terkena PHK – Meski sama-sama Aparatur Sipil Negera, namun kenyataannya  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki perbedaan jika dilihat dari beberapa sisi. Salah satunya mengenai ketentuan PHK.

Dalam suatu program kerja tentu saja terdapat aturan yang perlu dicatat dan sebuah perhatian atau hukuman yang perlu diterapkan. Agar proses kerja sesuai dengan standar operasional prosedur dan mencapai tujuan kerja yang telah ditentukan. Salah satunya dari sisi Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK).

Simak informasinya berikut ini mengenai penyebab guru PPPK dan PNS bisa terkena PHK, dari kedua itu memiliki perbedaan. Melalui laman instagram @kemenpanrb inilah perbedaan PPPK dengan PNS yang dilihat berdasarkan Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK).

Penyebab Guru PPPK dan PNS bisa terkena PHK, perbedaan PHK pada PPPK dan PNS dari kedua telah diatur dalam peraturan yang berbeda – beda. Pada PPPK, ketentuan dalam Pemberhentian Hubungan Kerja diatur pada PP Nomor 4/2018 tentang Manajemen PPPK.

ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja memiliki beberapa ketentuan dalam hal Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) dengan rincian sebagai berikut ini:

  1. Bahwa pemutusan hubungan perjanjian kerja dilakukan dengan kategori predikat tertentu;
  2. Pemutusan hubungan kerja PPPK dilakukan dengan hormat apabila :
  3. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
  4. Apabila ASN PPPK meninggal dunia
  5. PHK dilakukan karena atas permintaan sendiri
  6. Adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan penguranganPPPK, serta
  7. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

Halaman selanjutnya

Sedangkan untuk ASN…

Berita Terkait

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!
Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN
Kabar Buruk Guru Sertifikasi TK, SD, SMP, SMA/SMK, Kode Status Info GTK-nya Berubah!
Jangan Lewatkan 22 April Akan Ada Informasi Penting dari Dirjen GTK Terkait PPG 2024
Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Senin, 22 April 2024 - 10:37 WIB

Jangan Lewatkan 22 April Akan Ada Informasi Penting dari Dirjen GTK Terkait PPG 2024

Sabtu, 20 April 2024 - 10:37 WIB

Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang

Jumat, 19 April 2024 - 11:57 WIB

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN

Berita Terbaru