Perubahan Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 merupakan salah satu cara melakukan penyesuaian pada instrumen pengukuran berdasarkan ketentuan Manajemen ASN terbaru dan juga masukan dari pengelola kepegawaian Instansi Pemerintah.
Pengukuran IP ASN sudah dilakukan sejak 2019 hingga saat ini masih menunjukkan hasil capaian/grafik rata-rata nilai berada pada kategori rendah.
Kategori tingkat Indeks Profesionalitas ASN terbagi menjadi lima, yaitu:
- Kategori sangat tinggi, dimulai dari nilai 91-100.
- Kategori sedang, dengan perolehan nilai 81-90.
- Kategori sedang, nilai 71-80.
- Kategori rendah, dengan nilai 61-70.
- Kategori sangat rendah, nilai kurang dari 60.
IP ASN merupakan salah satu Indeks yang digunakan dalam penilaian Reformasi Birokrasi (RB) oleh KemenPANRB pada pencapaian RB Umum. Berdasarkan Peraturan MenPANRB Nomor 38 Tahun 2018, IP ASN diukur melalui instrumen yang disusun berdasarkan empat dimensi, yaitu dimensi kualifikasi, kompetensi , kinerja dan disiplin.
Melalui empat dimensi tersebut, BKN akan melakukan pengukuran dan pelaporan pengukuran IP ASN kepada Menteri. Dengan adanya penyempurnaan peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019, diharapkan kompetensi guru dan ASN pada umumnya dapat mengalami peningkatan ke arah yang lebih baik.
Dapatkan update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN hanya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram, dengan cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya, ya.
Kunjungi juga YouTube kami untuk update informasi lainnya:
https://www.youtube.com/@literasiguruindonesia
Halaman : 1 2