Demikian besaran rapelan dengan kenaikan 12% yang akan didapatkan oleh pensiunan PNS secara bertahap mulai Februari 2024.
Setelah mengetahui besar rapelan kenaikan 12% gaji pensiunan PNS, selanjutnya Anda perlu mengetahui bagaimana cara mengajukan pembayaran gaji tersebut. Berikut caranya!
Cara Mengajukan Rapelan Gaji Pensiunan 2024
Kenaikan gaji pensiunan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024. Sayangnya, untuk menerima rapelan gaji tersebut Anda perlu mengajukannya ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024.
Tak hanya untuk pensiunan PNS, pengajuan tersebut juga perlu dilaksanakan oleh TNI, Polri, dan PPPK.
Dengan adanya penyesuaian gaji guru dan PNS, pemerintah berharap kebijakan ini dapat mensejahterakan guru dan tenaga kependidikan sehingga dapat memutar roda perekonomian Indonesia.
“Kami berharap penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini bukan hanya berdampak positif meningkatkan kesejahteraan serta kinerja ASN dan penerima pensiun, namun juga memberikan multiplier effect bagi roda perekonomian”, tegas Astera.
Yuk update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN hanya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram, dengan cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya, ya.
Kunjungi juga YouTube kami untuk update informasi lainnya:
https://www.youtube.com/@literasiguruindonesia
Halaman : 1 2