Besaran Rapelan Gaji Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Beserta Cara Pengajuannya

- Editor

Rabu, 7 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji ASN (PNS dan PPPK) serta pensiunan PNS resmi mengalami kenaikan pada Januari 2024. Besaran gaji untuk ASN pusat dan daerah sebesar 8%, sementara gaji pensiunan naik sebesar 12%.

Menurut Kementerian Keuangan, kenaikan gaji dan pensiunan tersebut merupakan hasil penyesuaian yang dilaksanakan pemerintah setelah melalui evaluasi berkala.

“Penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas”, terang Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti dikutip dari laman Kemenkeu pada Rabu, 7 Februari 2024.

Hingga Februari 2024, guru PPPK dan PNS belum juga menerima kenaikan gaji pokok. Tapi tak perlu khawatir, karena kenaikan tersebut akan segera dibayar meski dengan sistem rapel.

Berdasarkan informasi dari Kemenkeu, rapelan kenaikan gaji bagi guru PPPK dan PNS serta pensiunan akan dibayarkan mulai Februari 2024. Lantas, berapa nominal rapelan gaji yang akan diterima pensiunan PNS?

Nominal Rapel Gaji Pensiunan PNS

Terkait pembayaran gaji pensiunan PNS yang dirapel, hal ini juga berlaku bagi penerima kehormatan, dan tunjangan pergerakan kebangsaan atau kemerdekaan.

“Pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, secara bertahap akan menerima pembayaran atas kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 mulai 1 Februari 2024, yang dibayarkan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero),” papar Astera Primanto Bhakti.

Berikut nominal rapelan di bulan Januari dan Februari 2024 untuk pensiunan PNS.

  • PNS Golongan I: Rp.374.600 – Rp483.600;
  • PNS Golongan II Rp374.600 – Rp687.600;
  • PNS Golongan III Rp374.600 – Rp863.600;
  • PNS Golongan IV Rp374.600 – Rp1.062.400;

Halaman selanjutnya,

Cara mengajukan gaji rapelan…

Berita Terkait

Cara Melengkapi Profil di SIMPKB Hingga Ajukan Berkas untuk PPG  Daljab 2024
Cara Konfirmasi Kesediaan Peserta Piloting PPG Daljab 2024 di SIMPKB
Contoh Tampilan Akun SIMPKB Guru Yang Terpanggil PPG Daljab 2024 dan Yang Tidak Terpanggil
Cara Cek Daftar Nama Guru Dipanggil Piloting PPG Daljab 2024
Download Format Pakta Integritas untuk Lapor Diri Piloting PPG Daljab 2024
Pengumuman Pemanggilan Piloting PPG Daljab 2024 di Mulai Hari Ini, Cek Akun SIMPKB  Masing- Masing!
Kelengkapan Berkas untuk Lapor Diri Piloting PPG Daljab 2024
Jadwal Lengkap Pelaksanaan Piloting PPG Dalam Jabatan Tahun 2024
Berita ini 1,047 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juli 2024 - 10:38 WIB

Cara Melengkapi Profil di SIMPKB Hingga Ajukan Berkas untuk PPG  Daljab 2024

Selasa, 23 Juli 2024 - 11:46 WIB

Cara Konfirmasi Kesediaan Peserta Piloting PPG Daljab 2024 di SIMPKB

Selasa, 23 Juli 2024 - 11:03 WIB

Contoh Tampilan Akun SIMPKB Guru Yang Terpanggil PPG Daljab 2024 dan Yang Tidak Terpanggil

Selasa, 23 Juli 2024 - 10:20 WIB

Cara Cek Daftar Nama Guru Dipanggil Piloting PPG Daljab 2024

Senin, 22 Juli 2024 - 11:04 WIB

Download Format Pakta Integritas untuk Lapor Diri Piloting PPG Daljab 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis