Besaran Rapelan Gaji Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Beserta Cara Pengajuannya

- Editor

Rabu, 7 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji ASN (PNS dan PPPK) serta pensiunan PNS resmi mengalami kenaikan pada Januari 2024. Besaran gaji untuk ASN pusat dan daerah sebesar 8%, sementara gaji pensiunan naik sebesar 12%.

Menurut Kementerian Keuangan, kenaikan gaji dan pensiunan tersebut merupakan hasil penyesuaian yang dilaksanakan pemerintah setelah melalui evaluasi berkala.

“Penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas”, terang Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti dikutip dari laman Kemenkeu pada Rabu, 7 Februari 2024.

Hingga Februari 2024, guru PPPK dan PNS belum juga menerima kenaikan gaji pokok. Tapi tak perlu khawatir, karena kenaikan tersebut akan segera dibayar meski dengan sistem rapel.

Berdasarkan informasi dari Kemenkeu, rapelan kenaikan gaji bagi guru PPPK dan PNS serta pensiunan akan dibayarkan mulai Februari 2024. Lantas, berapa nominal rapelan gaji yang akan diterima pensiunan PNS?

Nominal Rapel Gaji Pensiunan PNS

Terkait pembayaran gaji pensiunan PNS yang dirapel, hal ini juga berlaku bagi penerima kehormatan, dan tunjangan pergerakan kebangsaan atau kemerdekaan.

“Pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, secara bertahap akan menerima pembayaran atas kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 mulai 1 Februari 2024, yang dibayarkan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero),” papar Astera Primanto Bhakti.

Berikut nominal rapelan di bulan Januari dan Februari 2024 untuk pensiunan PNS.

  • PNS Golongan I: Rp.374.600 – Rp483.600;
  • PNS Golongan II Rp374.600 – Rp687.600;
  • PNS Golongan III Rp374.600 – Rp863.600;
  • PNS Golongan IV Rp374.600 – Rp1.062.400;

Halaman selanjutnya,

Cara mengajukan gaji rapelan…

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 1,045 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru