Besaran Rapelan Gaji Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Beserta Cara Pengajuannya

- Editor

Rabu, 7 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji ASN (PNS dan PPPK) serta pensiunan PNS resmi mengalami kenaikan pada Januari 2024. Besaran gaji untuk ASN pusat dan daerah sebesar 8%, sementara gaji pensiunan naik sebesar 12%.

Menurut Kementerian Keuangan, kenaikan gaji dan pensiunan tersebut merupakan hasil penyesuaian yang dilaksanakan pemerintah setelah melalui evaluasi berkala.

“Penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas”, terang Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti dikutip dari laman Kemenkeu pada Rabu, 7 Februari 2024.

Hingga Februari 2024, guru PPPK dan PNS belum juga menerima kenaikan gaji pokok. Tapi tak perlu khawatir, karena kenaikan tersebut akan segera dibayar meski dengan sistem rapel.

Berdasarkan informasi dari Kemenkeu, rapelan kenaikan gaji bagi guru PPPK dan PNS serta pensiunan akan dibayarkan mulai Februari 2024. Lantas, berapa nominal rapelan gaji yang akan diterima pensiunan PNS?

Nominal Rapel Gaji Pensiunan PNS

Terkait pembayaran gaji pensiunan PNS yang dirapel, hal ini juga berlaku bagi penerima kehormatan, dan tunjangan pergerakan kebangsaan atau kemerdekaan.

“Pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, secara bertahap akan menerima pembayaran atas kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 mulai 1 Februari 2024, yang dibayarkan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero),” papar Astera Primanto Bhakti.

Berikut nominal rapelan di bulan Januari dan Februari 2024 untuk pensiunan PNS.

  • PNS Golongan I: Rp.374.600 – Rp483.600;
  • PNS Golongan II Rp374.600 – Rp687.600;
  • PNS Golongan III Rp374.600 – Rp863.600;
  • PNS Golongan IV Rp374.600 – Rp1.062.400;

Halaman selanjutnya,

Cara mengajukan gaji rapelan…

Berita Terkait

Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Cara Meningkatkan Kolaborasi Guru dan Siswa untuk Peningkatan Literasi dan Numerasi
Kolaborasi Guru sebagai Kunci Peningkatan Kemampuan Literasi dan Numerasi Siswa
Menjelang Penutupan CPNS 2024 e-Materai Masih Eror! BKN Akan Perpanjang Waktu Pendaftaran?
TERBARU, KepmenPAN RB No. 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Formasi PPPK 2024, Simak Apa Saja?
Tutorial Cara Daftar UKPPPG Guru Tertentu 2024 Melalui PMM, Lengkap!
Dimulai Hari Ini dan Batas 16 September, Jangan Lewatkan Baik Guru ASN maupun Non ASN Kecuali Guru SMA/SMK
Berita ini 1,049 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 September 2024 - 11:02 WIB

Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024

Kamis, 12 September 2024 - 11:49 WIB

Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda

Rabu, 11 September 2024 - 21:11 WIB

Kolaborasi Guru sebagai Kunci Peningkatan Kemampuan Literasi dan Numerasi Siswa

Kamis, 5 September 2024 - 12:22 WIB

Menjelang Penutupan CPNS 2024 e-Materai Masih Eror! BKN Akan Perpanjang Waktu Pendaftaran?

Rabu, 4 September 2024 - 11:02 WIB

TERBARU, KepmenPAN RB No. 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Formasi PPPK 2024, Simak Apa Saja?

Berita Terbaru

Foto: Memik Nor Fadilah, S.S., S.Pd. bersama siswa/NaikPangkat.com

Edutainment

Peran Kepala Sekolah dalam Membangun Budaya Kolaborasi Guru

Kamis, 12 Sep 2024 - 10:58 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis