Berikut Syarat Guru non Sertifikasi Mengikuti Program UKMPPG

- Editor

Selasa, 13 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beberapa hari lalu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan program yang diperuntukkan bagi guru non sertifikasi. Program guru non sertifikasi ini dirilis pada tanggal 2 Desember 2022 melalui surat edaran Kemdikbud Nomor 2708/B2/GT.00.02/2022.

Dalam surat edaran Kemdikbud tersebut berisi tentang guru non sertifikasi yang akan mengikuti programUKMPPG untuk segera melakukan persiapan di bulan Desember 2022 ini. Surat edaran tersebut juga membahas perihal informasi persiapan dan pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG) periode VII tahun 2022.

Sebelumnya telah diketahui bahwa masa pendidikan PPG Dalam Jabatan untuk kategori II Tahun 2022 telah dimulai dan pada akhir tahun ini, Desember 2022, pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tersebut akan segera berakhir.

Dengan akan segera berakhirnya pelaksanaan PPG Daljab tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) kembali menyelenggarakan Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru yang didalamnya terdiri dari Uji Kinerja dan Uji Pengetahuan.

Untuk bisa mengikuti UKMPPG, guru non sertifikasi harus memenuhi persyaratan – persyaratan khusus. Persyaratan – persyaratan khusus tersebut meliputi;

  1. Merupakan mahasiswa pendidikan profesi guru atau PPG Dalam Jabatan kategori II tahun 2022. Termasuk juga para peserta PPG yang berasal dari Guru Penggerak atau PGP.
  2. Retaker Uji Pengetahuan (UP) UKMPPG yang belum dinyatakan lulus dari pendidikan profesi guru atau PPG Prajabatan
  3. Mahasiswa pendidikan profesi guru dalam jabatan eks program Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) atau guru dalam jabatan yang belum dinyatakan lulus dalam Uji Tulis Nasional (UTN) atau Uji Kompetensi PLPG

Bagi guru yang akan melakukan pendaftaran retaker UKMPPG bisa dilakukan dengan cara memasukkan nomor peserta dan tanggal lahir. Selain itu, guru juga bisa membayar dengan biaya tertentu untuk mengikuti pelaksanaan Uji Kinerja (UKin) dan Uji Pengetahuan (UP) dengan nominal biaya yang berbeda.

Adapun guru yang ingin mengikuti pelaksanaan Uji Pengetahuan bisa membayar dengan biaya senilai Rp 300.000 dan dibayarkan dengan menggunakan metode virtual account. Untuk pelaksanaan Uji Kinerja, guru harus mengeluarkan uang sebesar Rp 600.000 dan dibayarkan melalui perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan guru (PPG).

Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru dilaksanakan secara daring dengan menyesuaikan domisili masing – masing peserta.

Halaman Selanjutnya

Hal Penting Yang Harus Dilakukan Oleh Guru Non Sertifikasi

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 191 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis