Berikut Persyaratan Khusus Bantuan Pendidikan Islam Kemenang 2022

- Editor

Minggu, 2 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persyaratan Penerima Bantuan Pendidikan Islam

  • LPI, Organisasi Profesi Pendidikan Islam, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam, dan juga Yayasan Pendidikan Islam yang di buktikan dengan akta notaris atau badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  • Lembaga Pendidikan Islam, Organisasi Profesi Pendidikan Islam, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam, Yayasan Pendidikan Islam terlebih dahulu haruss melampirkan Surat Keputusan Kepengurusan yang sah dan masih berlaku.
  • LSM yang telah dibuktikan dengan akta notaris dan juga badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  • Mendaftar melalui website resmi https://bit.ly/simba-gtkmadrasah

Nah, itulah dia beberapa informasi mengenai bantuan pendidikan Islam yang di berikan Kemenag. Selengkapnya bantuan ini dapat secara langsung detikers cek melalui laman resminya. Jadi jika memang sudah lengkap data – data yang di butuhkan segera untuk melakukan registrasi agar segera mendapatkan bantuan yang telah di persiapkan secara langsung oleh pihak Kemenang itu sendiri.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

(RAW)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis