Berikut Penjelasan Mengenai Gaji PNS 2023

- Editor

Minggu, 29 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabel gaji PNS dari golongan I

  • Ia mempunyai besaran nominal Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
  • Ib mempunyai besaran nominal Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
  • Ic mempunyai besaran nominal Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
  • Id mempunyai besaran nominal Rp 1851.800 – Rp 2.686.500

Tabel gaji PNS dari golongan II

  • IIa mempunyai besaran nominal Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
  • IIb mempunyai besaran nominal Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
  • IIc mempunyai besaran nominal Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
  • IId mempunyai besaran nominal Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Tabel gaji PNS dari golongan III

  • IIIa mempunyai besaran nominal Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
  • IIIb mempunyai besaran nominal Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
  • IIIc mempunyai besaran nominal Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
  • IIId mempunyai besaran nominal Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Tabel gaji PNS dari golongan IV

  • Iva mempunyai besaran nominal Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
  • Iva mempunyai besaran nominal Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
  • Iva mempunyai besaran nominal Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
  • Iva mempunyai besaran nominal Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
  • Iva mempunyai besaran nominal Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Sedangkan mengenai besaran tunjangan PNS berbeda beda pada setiap instansi pemerintah sebab tidak semua bisa di sama ratakan maka tergantung pada kebijakan instansi dan jabatan yang dimiliki masing masing.

Beberapa instansi pemerintah mengenai DJP, Kemenkeu, Kemenkumham, serta BPK dikabarkan akan memberikan besaran tunjangan terbesar apabila dibandingkan pada instansi pemerintah lainnya.

Itulah beberapa instansi mengenai bonus THR PNS dan jumlah besaran untuk gaji serta tunjangan yang akan didapatkan oleh PNS ditahun 2023 ini.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(joz/law)

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis