Berikut Penjelasan Mengenai Gaji PNS 2023

- Editor

Minggu, 29 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PNS sudah dipastikan akan mendapatkan gaji PNS yakni segera mendapatkan bonus tahunan yaitu berupa sejumlah uang tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke 13 pada tahun 2023 ini.

Keputusan penetapan gaji PNS mengenai bonus THR dan gaji ke 13 yang akan diteria oleh PNS tersebut sudah disepakati bersama dan sudah tertuang juga ke dalam dokumen KEM PPKF tahun 2023 yang diterbitkan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu RI.

Selain dalam penempatan bonus yang akan diterima PNS untuk pembahasan menegnai gaji dan tiunjangan untuk aparatur negara juga sudah tercantum juga ke dalam dokumen KEM PPKF 2023 yang sangat diharapkan bisa menggerakan perekonomian.

Dalam dokumen KEM PPKF 2023 mengenai kesepakatan pemerintah sudah menerangkan bahwa dalam perbaikan proses reformasi birorasi di seluruh instansi kea rah pola kerja baru yang mengaplikasikan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) akan terus diupayakan.

Dalam APBN tahun 2023 dari pihak DPR dan pemerintah sudah sepakat dalam penetapan mengenai besaran belanja pegawai yang mencapai angka besaran Rp 257,2 triliun di tahun 2023 ini atau sama hal nya naik sebesar 3,3 persen dibandingkan dengan besaran anggaran tahun lalu.

Dalam pencairan bonus THR tahun 2023 juga akan segera dicairkan lebih dulu yang dimana merujuk pada kalender penanggalan Islam (Masehi), Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah hyang jatuh pada hari Sabtu tanggal 22 April 2023.

Sesuai dengan aturan dari pemerintah maka dalam pencairan bonus THR PNS dan mengenai pensiunan PNS akan dilakukan paling cepat selama 10 hari sebelum hari raya idul fitri.

Sementara itu untuk pencairan gaji ke-13 untuk biasanya akan mulai dilaksanakan menjelang pergantian tahun ajaran masuk tahun 2023 yaitu sekitar pada bulan Juli yang akan datang.

Mengenai besaran gaji PNS dan tunjangan PNS tahun 2023.

Sama yang sudah tercantum dalam ketetapan PP Nomor 15 Tahun 2019 mengenai besaran gaji PNS mengenai peraturan gaji pegawai negeri sipil di sebagian instansi pemerintah mulai dari jabatan terendah sampai dengan jabatan tertinggi yakni sebagai berikut ini :

Halaman Selanjutnya

Tabel gaji PNS dari golongan I

Berita Terkait

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Berita Terbaru