PNS sudah dipastikan akan mendapatkan gaji PNS yakni segera mendapatkan bonus tahunan yaitu berupa sejumlah uang tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke 13 pada tahun 2023 ini.
Keputusan penetapan gaji PNS mengenai bonus THR dan gaji ke 13 yang akan diteria oleh PNS tersebut sudah disepakati bersama dan sudah tertuang juga ke dalam dokumen KEM PPKF tahun 2023 yang diterbitkan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu RI.
Selain dalam penempatan bonus yang akan diterima PNS untuk pembahasan menegnai gaji dan tiunjangan untuk aparatur negara juga sudah tercantum juga ke dalam dokumen KEM PPKF 2023 yang sangat diharapkan bisa menggerakan perekonomian.
Dalam dokumen KEM PPKF 2023 mengenai kesepakatan pemerintah sudah menerangkan bahwa dalam perbaikan proses reformasi birorasi di seluruh instansi kea rah pola kerja baru yang mengaplikasikan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) akan terus diupayakan.
Dalam APBN tahun 2023 dari pihak DPR dan pemerintah sudah sepakat dalam penetapan mengenai besaran belanja pegawai yang mencapai angka besaran Rp 257,2 triliun di tahun 2023 ini atau sama hal nya naik sebesar 3,3 persen dibandingkan dengan besaran anggaran tahun lalu.
Dalam pencairan bonus THR tahun 2023 juga akan segera dicairkan lebih dulu yang dimana merujuk pada kalender penanggalan Islam (Masehi), Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah hyang jatuh pada hari Sabtu tanggal 22 April 2023.
Sesuai dengan aturan dari pemerintah maka dalam pencairan bonus THR PNS dan mengenai pensiunan PNS akan dilakukan paling cepat selama 10 hari sebelum hari raya idul fitri.
Sementara itu untuk pencairan gaji ke-13 untuk biasanya akan mulai dilaksanakan menjelang pergantian tahun ajaran masuk tahun 2023 yaitu sekitar pada bulan Juli yang akan datang.
Mengenai besaran gaji PNS dan tunjangan PNS tahun 2023.
Sama yang sudah tercantum dalam ketetapan PP Nomor 15 Tahun 2019 mengenai besaran gaji PNS mengenai peraturan gaji pegawai negeri sipil di sebagian instansi pemerintah mulai dari jabatan terendah sampai dengan jabatan tertinggi yakni sebagai berikut ini :
Halaman Selanjutnya
Tabel gaji PNS dari golongan I
Halaman : 1 2 Selanjutnya