Berikut Informasi Tunjangan: PPPK, PNSD dan Non PNS 2023

- Editor

Selasa, 20 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tahun 2023 bakal menjadi kabar gembira bagi para Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), Non Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pasalnya tahun depan akan diguyur tunjangan sertifikasi. Artinya guru sertifikasi maupun non sertifikasi PPKK, PNSD, dan Non PNS ikut diguyur tunjangan sertifikasi di tahun 2023.

Kabar gembira untuk guru sertifikasi maupun non sertifikasi ini berlaku untuk para guru di semua jenjang pendidikan termasuk guru PPPK, PNSD, dan Non PNS yang bakal diguyur tunjangan sertifikasi guru 2023.

Adapun besaran tunjangan sertifikasi yang akan diterima guru tahun 2023 nanti.

Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Untuk guru PPPK, terdapat peraturan atau regulasi mengenai besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) guru PPPK yang diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayan, Riset, dan Teknologi (Persesjen Kemendikbud Ristek) No. 18 tahun 2021 tentang Juknis Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus Guru non PNS tahun 2021/2022.

Pada Persesjen tersebut dijelaskan bahwa untuk bersaran tunjangan bagi guru PPPK adalah sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan SK. Gaji pokok untuk guru PPPK diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2020, yakni untuk masing – masing golongan berbeda nominalnya.

Guru Non PNS Non Inpassing

Kemudian ada guru non PNS non inpassing. Untuk besaran tunjangannya juga diatur dalam Persesjen Kemendikbud Ristek No. 18 Tahun 2021. Adapaun besaran yang telah ditentukan pada Persesjen tersebut adalah Rp 1.500.000 per bulan.

Guru Non PNS Inpassing

Guru Non PNS Inpassing juga mendapatkan tunjangan sertifikasi di tahun 2023. Adapun regulasi tunjangan tersebut diatur dalam Persesjen Kemendikbud Ristek No. 18 Tahun 2021.

Berdasarkan Persesjen itu, besaran tunjangan tersebut untuk Guru Non PNS Inpassing tiap bulannya adalah sebesar 1 (satu) kali gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS). Besaran tersebut juga ditinjau dengan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019 atau yang sesuai dengan SK inpassing.

Halaman Selanjutnya

Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD)

Berita Terkait

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Berita ini 465 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:23 WIB

Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis