Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD)
Untuk besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNSD masih diatur dalam Permendikbud Ristek No. 19 Tahun 2019 dimana besaran tunjangan guru PNSD adalah sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan dengan menggunakan metode penyaluran triwulan. Artinya besaran satu kali gaji pokok tersebut akan disalurkan 3 (tiga) kali gaji di bulan ketiganya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2019 terdapat berbagai macam golongan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Golongan III pada golongan III/a mendapatkan besaran gaji sebesar Rp 2.579.400 sampai Rp 4.236.400, golongan III/b sebesar Rp 2.688.500 sampai Rp 4.415.600, golongan III/c sebesar Rp 2.802.300 sampai Rp 4.602.400, dan golongan III/d sebesar Rp 2.920.800 sampai Rp 4.797.000.
- Golongan IV pada golongan IV/a mendapatkan besaran gaji sebesar Rp 3.044.300 hingga Rp 5.000.000, golongan IV/b sebesar Rp 3.173.100 sampai Rp 5.211.500, golongan IV/c sebesar Rp 3.307.300 hingga Rp 5.431.900, golongan IV/d sebesar Rp 3.447.200 sampai Rp 5.661.700, dan golongan IV/e sebesar Rp 3.593.100 sampai Rp 5.901.200.
Demikian informasi tunjangan: PPPK, PNSD, dan Non PNS 2023. Adanya informasi ini tentu menjadi kabar gembira bagi seluruh tenaga pendidik di tahun 2023 mendatang. Dengan adanya tunjangan sertifikasi ini dapat meningkatkan semangat mengajar serta kesejahteraan guru untuk mengabdi dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(RAW)
Halaman : 1 2