Berikut Informasi Tunjangan: PPPK, PNSD dan Non PNS 2023

- Editor

Selasa, 20 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD)

Untuk besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNSD masih diatur dalam Permendikbud Ristek No. 19 Tahun 2019 dimana besaran tunjangan guru PNSD adalah sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan dengan menggunakan metode penyaluran triwulan. Artinya besaran satu kali gaji pokok tersebut akan disalurkan 3 (tiga) kali gaji di bulan ketiganya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2019 terdapat berbagai macam golongan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Golongan III pada golongan III/a mendapatkan besaran gaji sebesar Rp 2.579.400 sampai Rp 4.236.400, golongan III/b sebesar Rp 2.688.500 sampai Rp 4.415.600, golongan III/c sebesar Rp 2.802.300 sampai Rp 4.602.400, dan golongan III/d sebesar Rp 2.920.800 sampai Rp 4.797.000.
  2. Golongan IV pada golongan IV/a mendapatkan besaran gaji sebesar Rp 3.044.300 hingga Rp 5.000.000, golongan IV/b sebesar Rp 3.173.100 sampai Rp 5.211.500, golongan IV/c sebesar Rp 3.307.300 hingga Rp 5.431.900, golongan IV/d sebesar Rp 3.447.200 sampai Rp 5.661.700, dan golongan IV/e sebesar Rp 3.593.100 sampai Rp 5.901.200.

Demikian informasi tunjangan: PPPK, PNSD, dan Non PNS 2023. Adanya informasi ini tentu menjadi kabar gembira bagi seluruh tenaga pendidik di tahun 2023 mendatang. Dengan adanya tunjangan sertifikasi ini dapat meningkatkan semangat mengajar serta kesejahteraan guru untuk mengabdi dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 480 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis