Berikut Informasi Tunjangan: PPPK, PNSD dan Non PNS 2023

- Editor

Selasa, 20 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD)

Untuk besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNSD masih diatur dalam Permendikbud Ristek No. 19 Tahun 2019 dimana besaran tunjangan guru PNSD adalah sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan dengan menggunakan metode penyaluran triwulan. Artinya besaran satu kali gaji pokok tersebut akan disalurkan 3 (tiga) kali gaji di bulan ketiganya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2019 terdapat berbagai macam golongan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Golongan III pada golongan III/a mendapatkan besaran gaji sebesar Rp 2.579.400 sampai Rp 4.236.400, golongan III/b sebesar Rp 2.688.500 sampai Rp 4.415.600, golongan III/c sebesar Rp 2.802.300 sampai Rp 4.602.400, dan golongan III/d sebesar Rp 2.920.800 sampai Rp 4.797.000.
  2. Golongan IV pada golongan IV/a mendapatkan besaran gaji sebesar Rp 3.044.300 hingga Rp 5.000.000, golongan IV/b sebesar Rp 3.173.100 sampai Rp 5.211.500, golongan IV/c sebesar Rp 3.307.300 hingga Rp 5.431.900, golongan IV/d sebesar Rp 3.447.200 sampai Rp 5.661.700, dan golongan IV/e sebesar Rp 3.593.100 sampai Rp 5.901.200.

Demikian informasi tunjangan: PPPK, PNSD, dan Non PNS 2023. Adanya informasi ini tentu menjadi kabar gembira bagi seluruh tenaga pendidik di tahun 2023 mendatang. Dengan adanya tunjangan sertifikasi ini dapat meningkatkan semangat mengajar serta kesejahteraan guru untuk mengabdi dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 475 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis